Berita Ekonomi Bisnis
Tak Daftar Ulang Hingga 15 November, Uang Pensiun PNS Bisa Terlambat
Pensiunan yang tidak mendaftar ulang hingga 15 November maka dampaknya realisasi pencairan terancam tertunda.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Hermina Pello
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Kepala Cabang PT. Taspen (Persero), Suwartono, yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/11/2018) menjelaskan, sejak dibuka 1 November 2018, baru 48,55 persen pensiunan di Kupang yang mendaftar ulang atau enrollment.
"Capaian terendah pendaftaran ulang pensiunan melalui Bank NTT. Jumlah pensiunan yang melakukan pendaftaran ulang hingga Kamis (8/11/2018) hanya 26 persen atau 275 orang dari total pensiunan 1.058 orang yang dibayar melalui Bank NTT," katanya.
Baca: Pengembangan Kelor di NTT Fokus Pengolahan Menjadi Produk Bernilai Ekonomi
Baca: Bolos Mengajar 8 Tahun, Guru Ini Tetap Terima Gaji Rp 4,3 Juta/Bulan, Begini Nasibnya Sekarang
Kendala yang dihadapi dalam perekaman ulang, kata Suwartono, tingkat kehadiran pensiunan yang rendah dalam proses perekaman di kantor-kantor bayar pensiun.
"Tanggapan para pensiunan untuk melakukan perekaman ulang sangat rendah. Padahal perekaman ulang ini wajib. Pensiunan yang tidak melakukan perekaman ulang bisa berdampak pada realisasi dana pensiun yang terancam tertunda. Selain itu, tidak mendapatkan smart card," tegas Suwartono.
Baca: Diduga Lakukan Penggelapan! POlres TTS Amankan Kepsek SMPN 3 Amanuban Selatan
Ia menyataikan, para pensiunan diberi batas waktu sampai tanggal 15 November 2018 untuk melakukan perekaman ulang di kantor-kantor yang bayar dana pensiun.
Jika sampai batas waktu tersebut tidak melakukan perekaman atau pendataan ulang, tandas Suwartono, maka seluruh peralatan akan ditarik ke kantor PT. Taspen Cabang Kupang dan Cabang Ende.
Suwartono mengatakan, PT Taspen terus berupaya agar persentase perekaman ulang mencapai target tanggal 15 November 2018.
"Saya mengimbau agar pensiunan yang tidak melakukan perekaman ulang karena sakit segera melaporkan ke kantor bayar terdekat sehingga pendaftaran ulang di rumah oleh petugas dari kantor bayar. Bagi pensiunan yang sedang melakukan perjalanan ke luar Kupang dalam wilayah NTT, bisa melakukan perekaman di kantor bayar terdekat. tidak harus ke kantor bayar tempat pembayaran pensiunan setiap bulan," kata Suwartono. (*)