Berita Ekonomi Bisnis

1647 Tenaga Kontrak Pemkot Kupang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT telah bekerja sama dengan Pemkot Kupang untuk melindungi 1647 tenaga kontrak

Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Rita Damayati (Pihak Pertama) menandatangi Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah kota Kupang di Aula Garuda Kantor Walikota Kupang, Senin (29/10/2018). 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Hermina Pello

POS-KUPANG.COM | KUPANG -Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Rita Damayati, melalui Kepala Bidang Pemasaran, Ardi Nugraha Harahap, yang dihubungi Kamis (8/11/2018) mengatakan, pihaknya ada nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Kupang.

"Kami ada MoU dengan Pemerintah Kota Kupang tentang pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan," katanya

"Jumlah tenaga kontrak peserta BPJS Ketenagakerjaan NTT sebanyak 1.647 orang," ujarnya.

Baca: Tak Daftar Ulang Hingga 15 November, Uang Pensiun PNS Bisa Terlambat

Baca: Benarkah Luna Maya Sudah Move On dari Reino Barack?

Menurutnya, perlindungan kepada tenaga kontrak ini mencakup perlindungan hari tua.

"Statement Walikota Kupang dalam penandatanganan MoU, bahwa pemerintah Kota Kupang akan diberikan tambahan perlindungan hari tua kepada tenaga kontrak daerah. Agar ketika mereka tidak lagi bekerja sebagai honorer mereka memiliki tabungan yang dapat dimanfaatkan untuk hari tua dan bisa dijadikan modal usaha lanjutan," kata Ardi

Kepala Bidang Pemasaran BPJS ketenagakerjaan, Ardi Nugraha Harahap
Kepala Bidang Pemasaran BPJS ketenagakerjaan, Ardi Nugraha Harahap (pos kupang.com, hermina pello)

Dalam MoU tersebut, jelas Ardi, pasal 2 mengenai ruang lingkup tertulis peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi, lembaga kemasyarakatan kelurahan (LPMK, RT dan RW), tenaga kerja bukan penerima upah dan sektor lain yang menyerap tenaga kerja, baik formal maupun informal di luar instansi pemerintah.

"Harapannya seluruh pekerja informal di Kota Kupang terdaftar dalam perlindungan jaminan ketenagakerjaan. Misalnya, perangkat RT/RW, juru parkir, pekerja sektor jasa konstruksi, dan pekerja sektor informal," jelas Ardi.

Untuk saat ini, lanjut Ardi, BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT sudah memberi perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada tenaga kontrak daerah Kota Kupang. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved