Berita Kabupaten Lembata

Pengadaan Sound System di DPRD Lembata! Sekwan DPRD Lembata Siap Diperiksa Penyidik Tipikor

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lembata, Burhan Kia menyatakan siap diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Lembata.

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Frans Krowin
Sekretaris DPRD Lembata, Burhan Kia 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Frans Krowin

POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lembata, Burhan Kia menyatakan siap diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Lembata.

"Saya siap diperiksa dan memberi keterangan kepada penyidik terkait pengadaan sound system di Gedung DPRD Lembata tahun 2017 lalu. Dulu saya pernah diperiksa dalam kasus yang sama, tapi pemeriksaannya terhenti dan sekarang dimulai lagi," ujar Burhan.

Baca: Sabet Tiga Medali Emas dan Dua Perunggu! Pesilat NTT Juara Umum Piala Ketua Umum PB IPSI

Kepada Pos Kupang.Com di Lewoleba, Kamis (8/11/2018), Burhan mengatakan, pekan lalu dirinya dipanggil penyidik tipikor terkait pengadaan sound system tersebut. Namun karena dirinya bertugas ke Denpasar, Bali, maka ia tak bisa memenuhi panggilan itu.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya meminta salah seorang stafnya di DPRD Lembata untuk menyampaikan kepada penyidik tentang ketidakhadirannya saat dipanggil polisi. "Waktu itu staf saya ke polisi menyampaikan hal itu," ujar Burhan.

Atas hal tersebut, lanjut dia, penyidik pun memahaminya. Olehnya, melalui stafnya tersebut, penyidik meminta agar dirinya segera ke Mapolres Lembata jika dirinya telah tiba di Lewoleba setelah tugas dinas tersebut.

Burhan mengatakan, saat ini pihaknya masih sibuk karena ada sejumlah agenda sidang di DPRD Lembata. Pihaknya baru memiliki waktu luang pada pekan depan. Pada saat itulah dirinya akan memenuhi panggilan polisi terkait dugaan penyimpangan keuangan negara dalam pelaksanaan proyek pengadaan sound system di Gedung DPRD Lembata tahun 2017 lalu.

"Selama ini saya selalu kooperatif. Saat polisi memeriksa masalah ini tahun 2017 lalu, saya juga sudah dipanggil. Tapi saat itu pemeriksaannya terhenti dan sekarang baru dilanjutkan lagi. Jadi saya pasti tetap pada sikap yang sama yakni siap memberi keterangan kepada polisi," ujarnya.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang.Com di Lewoleba, menyebutkan sound system di Gedung Dewan itu menelan anggaran Rp 1,2 miliar lebih. Namun dalam pelaksanaannya diduga ada mark up harga barang, sehingga menimbulkan kerugian negara cukup besar. Sesuai hasil audit BPK Perwakilan NTT, dalam kasus itu diduga ada penyalahgunaan keuangan sehingga negara dirugikan lebih dari Rp 200 juta. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved