Berita Rekrutmen CPNS 2018
Beredar Kebijakan Soal Peserta Tes CPNS Tak Lolos Passing Grade, Ini Penjelasan BKN
Beredar informasi tentang kebijakan terbaru Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 di media sosial, BKN pastikan itu kabar hoax.
POS-KUPANG.COM - Beredar informasi tentang kebijakan terbaru Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 di media sosial, BKN pastikan itu kabar hoax.
Lantas bagaimana nasib pelamar CPNS 2018 yang nilainya tidak lolos passing grade?
Ujian SKD CPNS 2018 untuk beberapa formasi saat ini masih berlangsung di berbagai daerah seluruh Indonesia.
Sebagaimana kita tahu ujian SKD menggunakan sistem CAT (computer assisted test) di mana skor langsung muncul setelah selesai mengerjakan.
Banyak pelamar CPNS 2018 yang tidak lolos dalam tes SKD ini.
Skor mereka tidak memenuhi passing grade yang telah ditetapkan.
Misalnya, passing grade untuk jalur umum adalah 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Jika para peserta yang melamar sebuah formasi di CPNS 2018 tidak lolos semua bagaimana kelanjutannya?
Menanggapi hal ini, muncul informasi tidak benar yang tersebar di media sosial.
Seperti yang ditanyakan oleh akun Twitter @gustiasta berikut ini.
pendaftaran cpns 2018
penerimaan CPNS 2018
Lowongan CPNS
Rekrutmen CPNS
seleksi cpns
Pengumuman CPNS
badan kepegawaian negara (BKN)
Tak Penuhi Passing Grade SKD
Berita Hoax
Peserta yang Lulus CPNS Dilarang Mengundurkan Diri dan Tidak Boleh Pindah Selama 10 Tahun |
![]() |
---|
Link Hasil Tes SKD CPNS 2018 Kemenag dan Jadwal Pelaksanaan & Tips Lulus Tes SKB |
![]() |
---|
Intip Materi Tes SKB Kemendikbud dan Link Hasil Tes SKD Pemprov NTT di Sini |
![]() |
---|
LINK HASIL TES SKD PEMPROV NTT - Cek Nama Kamu, Sekda Minta Segera ke Kota Kupang |
![]() |
---|
Soal Online Tes SKB CPNS 2018, Akses Link dari Menpan Setelah Lulus Tes SKD |
![]() |
---|