Berita Rekrutmen CPNS 2018
Beredar Kebijakan Soal Peserta Tes CPNS Tak Lolos Passing Grade, Ini Penjelasan BKN
Beredar informasi tentang kebijakan terbaru Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 di media sosial, BKN pastikan itu kabar hoax.
POS-KUPANG.COM - Beredar informasi tentang kebijakan terbaru Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 di media sosial, BKN pastikan itu kabar hoax.
Lantas bagaimana nasib pelamar CPNS 2018 yang nilainya tidak lolos passing grade?
Ujian SKD CPNS 2018 untuk beberapa formasi saat ini masih berlangsung di berbagai daerah seluruh Indonesia.
Sebagaimana kita tahu ujian SKD menggunakan sistem CAT (computer assisted test) di mana skor langsung muncul setelah selesai mengerjakan.
Banyak pelamar CPNS 2018 yang tidak lolos dalam tes SKD ini.
Skor mereka tidak memenuhi passing grade yang telah ditetapkan.
Misalnya, passing grade untuk jalur umum adalah 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Jika para peserta yang melamar sebuah formasi di CPNS 2018 tidak lolos semua bagaimana kelanjutannya?
Menanggapi hal ini, muncul informasi tidak benar yang tersebar di media sosial.
Seperti yang ditanyakan oleh akun Twitter @gustiasta berikut ini.
Informasi hoax tersebut menyebutkan bahwa 'Jika formasi yang dilamar tidak ditemukan peserta yang lolos passing grade, maka akan dirangking berdasarkan nilai kumulatif per formasi.'
Kabar ini juga menyebut sumber informasinya dari BKN.
Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoax.
"Percaya saja sama Tuhan & mimin. Kalau mimin belum posting hal terkait, anggap saja hoax.
Sepanjang di akun resmi belum ada info, tak perlu gaduh atau risau," tulis akun @BKNgoid.