Berita Ekonomi Bisnis
UMKM Rumah Tangga Yang Jadi Nasabah Bank NTT Akan Dilindungi Dengan BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja di sektor non formal yang akan diberi perlindungan, yakni UMKM binaan Bank NTT dan tukang ojek, syaratnya harus jadi nasabah
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Hermina Pello
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM | KUPANG-Direktur Pemasaran Dana Bank NTT, Alexander Riwu Kaho, dihubungi melalui telepon Selasa (6/11/2018) mengatakan, rencana kerja sama Bank NTT dan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan sosial terhadap tenaga kerja non formal, yakni pelaku usaha rumah tangga dan tukang ojek.
"Jumlah mereka cukup banyak, mereka belum dilindungi, sementara pekerjaan mereka juga berisiko. Saat ini kami sementara menyusun draft kerja sama tersebut," katanya.
Baca: Mau Nonton Gratis film A Man Called Ahok di XXI Transmart Kupang, Ayo Kunjungi Waroenk
Baca: Waspada Penipuan yang Melalui Aplikasi MyTelkomsel.
Ia menjelaskan, syarat menjadi peserta BPJS dalam kerja sama Bank NTT dengan BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah.
"Cukup menjadi nasabah Bank NTT. Ini juga kita lakukan untuk mendorong masyarakat rajin menabung," tambahnya.
Baca: Bersiap, Inilah Drama Korea Terbaru Junho 2PM yang Tayang di tvN: Lihat Jadwal & Sinopsisnya
Dalam memberikan perlindungan ini, kata Alex, Bank NTT akan memberikan subsidi premi tiga bulan pertama kepada tenaga kerja non formal yang menjadi peserta BPJS dan membuka rekening di Bank NTT.
Selain perlindungan sosial, lanjut Alex, pihaknya juga sedang mencari perusahaan asuransi untuk bekerja sama dengan Bank NTT melindungi UMKM seperti UMKM yang bergerak bidang pertanian dan peternakan sehingga ketika petani atau peternak gagal, asuransi bisa mengatasi kesulitan petani atau peternak. (*)