Berita Kupang
Tambak Garam Bipolo! PT GIN dan PT PKGD Sama-sama Belum Kantongi Ijin Amdal
belum mengeluarkan ijin amdal untuk PT GIN selain karena catatan persyaratan yang harus dilengkapi belum dimasukan juga persoalan ini sudah dalam
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/EDY HAYONG
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kupang, Drs. Paternus Vinci, M.Si bei penjelasan di ruang kerjanya, Senin (5/11/2018).
Dikatakannya, usaha garam di Bipolo oleh PT GIN merupakan lahan milik warga seluas 30 hektar dan tidak ada milik perusahaan manapun. Warga mendukung sepenuhnya dan tidak akan menerima perusahaan lain berusaha di daerah ini.
"Warga Bipolo sebanyak 40 orang bekerja di lahan harapan PT GIN ini. Mereka kerja begitu baik dan mendapat upah yang layak. Kerja dari pukul 08.00 wita sampai pukul 12.00 Wita lalu istirahat lanjut pukul 14.00 wita sampai pukul 17.00 wita.
Kalau Perusahaan lain bilang ini HGU mereka mana buktinya tunjukan bukti karena orangtua kami tidak pernah pesan bahwa lahan ini sudah dijual ke perusahaan-perusahaan," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/paternus-vinci_20181105_154154.jpg)