Breaking News

Berita Kota Kupang Terkini

Sekarang, Walikota Kupang Bisa Pantau Lalu Lintas Kendaraan dari Ruangannya

Dinas Perhubungan Kota Kupang saat ini sedang menata lalu lintas. Rencananya, mereka akan melaunching Area Traffic Control System (ATCS).

Penulis: Lamawuran | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ambuga Lamawuran
Alex Jewaris, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, sewaktu diwawancari di Gedung Walikota Kupang, Senin (5/11/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dinas Perhubungan Kota Kupang saat ini sedang menata lalu lintas. Rencananya, mereka akan melaunching Area Traffic Control System (ATCS). Dengan sistem ini, para pengendara bisa dipantau di beberapa titik.

"ATCS ini akan dikoneksikan dengan ruangan walikota, sehingga walikota bisa pantau," ujar Alex Jewaris, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang kepada wartawan, Senin (5/11/2018).

Dikatakan, ada tiga titik yang akan dipasangi ATCS. "Di Kirap Simpang Empat, Simpang Lima El Tari, dan depan Toko Hero. Ini sudah siap, tinggal dilaunching," katanya.

Baca: Pekerja Proyek Irigasi Tewas Tertimbun Pasir dan Batu di Wae Mantar

ATCS ini, ujarnya, memiliki fungsi untuk mengawasi para pengendara yang melintasi titik-titik tersebut.

"Kalau ada yang melanggar dan parkir di marga jalan, awalnya kita akan berikan peringatan. Kita bisa calling dari kantor. Kalau memang tidak diindahkan, petugas akan mengambil tindakan," katanya.

Baca: Sehari Dinkes NTT Cetak 500 E-KTP

Selain itu, imbuh Alex, alat ini bisa merekam plat kendaraan sehingga bisa dikenali.

Diuraikan, wilayah-wilayah yang rawan kecelakaan seperti Oesapa, akan dipasang juga ATCS.

"Tahun 2019 nanti, di Oesapa juga akan dipasang ATCS, karena di situ juga rawan. Yang sering langgar aturan itu biasanya pengemudi travel dan bis, dan mereka kadang parkir di sembarang tempat," ujarnya.

"Kemarin ada juga kunjungan Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat. Dia minta ditambah lagi dua titik, yaitu depan Polda and Strat A," pungkasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved