Berita Kota Kupang
Kepala Dukcapil Kota Kupang, David : Saya Ikhlas Kalau Dimutasi. Begini Alasannya
Dalam rangka rolling atau rotasi pejabat eselon II dilakukan melalui uji kompetensi yang telah mendapat persetujuan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG. COM | KUPANG -- Dalam rangka rolling atau rotasi pejabat eselon II dilakukan melalui uji kompetensi yang telah mendapat persetujuan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.
Rotasi pejabat eselon II di lingkup Pemerintah kota Kupang rencananya akan dilakukan akhir November ini.
Berdasarkan isu yang beredar salah satu pejabat yang akan dimutasi adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Kupang.
Baca: Kelompok Tenun Ikat Takaplager Sulit Pasarkan Tenun Ikat
Baca: Daus Mini Mau Nikah Lagi dengan Wanita Cantik Ini
"Saya tidak tahu persoalan itu. Jabatan itu kepercayaan pimpinan dan anugerah. Kalau memang sudah waktunya harus berpindah saya ikhlas, saya terima," Kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Kupang, David Mangi, di Kantor Walikota Kupang, Senin (5/11/2018).
Ia menjelaskan ada UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, dimana pasal 83 menyebutkan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian seluruh pejabat Dukcapil Kabupaten/Kota Provinsi seluruh Indonesia menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.
Dijelaskannya pasal 83 itu telah ditindaklanjuti dengan keluarnya Permendagri nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian, yang menggarisbawahi bahwa pengangkatan dan pemberhentian itu diusulkan Bupati/Walikota melalui Gubernur.
Kata David, mengenai pengusulan itu dirinya tidak tahu menahu. Sebab itu kewenangan Kepala Daerah.
Ditemui terpisah, Penjabat Sekretaris Daerah kota Kupang, Thomas Ga, mengatakan, persetujuan untuk pergantian pejabat di Dispenduk harus dari Kemendagri.
"Kita sudah usul melalui Gubernur, Gubernur membuat persetujuan dan dilanjutkan ke Kemendagri. Ini sementara dalam proses dan usul yang diberikan sudah disertai nama masih sebatas pejabat eselon III ke bawah. Jadi sudah dalam proses, Gubernur sudah menandatangani surat untuk dikirim ke Mendagri, " tuturnya.
Targetnya, kata Thomas, akhir November ini sudah dilakukan mutasi. Setelah mutasi maka akan mengisi jabatan yang kosong. Eselon II bergeser akan ada seleksi terbuka melalui lelang jabatan.
"Sedangkan untuk lurah masih melakukan pemetaan, bisa saja bersamaan atau tidak tergantung kepala daerah," ujarnya. (*)