Berita Nasional

Kabar Gembira! Gaji Polisi, Tentara dan PNS Naik Lagi, Tahun Depan Gaji ASN Naik 5 Persen

Kabar Gembira! Gaji Polisi, Tentara dan PNS Naik Lagi, Tahun Depan Gaji ASN Naik 5 Persen

Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM/ EGINIUS MO'A
ASN Kabupaten Sikka mengikuti apel perdana dengan Penjabat Bupati Sikka, Drs.Flori Mekeng, Senin (23/7/2018) di halam SCC, Kota Maumere, Pulau Flores. 

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan. Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS. Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015. 

I A : Rp 1.486.500 

IIA : Rp 1.926.000 

IIIA : Rp 2.456.700 

IIIB : Rp 2.560.600 

IIIC : Rp 2.668.900 

IIID : Rp 2.781.800 

IVA : Rp 2.899.500 

IVB : Rp 3.022.100 

IVC : Rp 3.149.900 

IVD : Rp 3.283.200 

IVE : Rp 3.422.100. 

(kompas.com/BANJARMASINPOST.CO.ID)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved