Berita Nasional Terkini

Perantara Suap Wali Kota Kendari Dihukum Membayar Denda Rp 250 Juta

Pensiunan pegawai negeri sipil, Fatmawaty Faqih divonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Terdakwa Fatmawaty Faqih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/10/2018). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pensiunan pegawai negeri sipil, Fatmawaty Faqih divonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Fatmawaty juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kuruangan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Haryono saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Fatmawaty tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi. Fatmawaty juga tidak mengakui dan tidak menyesal.

Baca: Ada Toilet di DPRD NTT yang Rusak

Fatmawaty dinilai menerima suap Rp 6,8 miliar. Fatmawaty menjadi perantara suap untuk Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari, Asrun.

Pertama, Fatmawaty menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Baca: KNKT Benarkan Sinyal Kotak Hitam Lion Air JT 610 Telah Terdeteksi

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Fatmawaty juga menjadi perantara suap Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang tersebut juga ditujukan untuk Adriatma dan Asrun.

Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.

Proyek yang dimaksud yakni, proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Fatmawaty terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved