Berita Kota Kupang

APJATI NTT Dapat Surat dari Walikota Kupang! Ini Isi Surat

Dikatakan, surat walikota tidak ada kekuatan eksekutor/ nilai eksekusi, namun tentu Kadis Nakertrans Kota Kupang pasti hentikan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton,S.H saat bertemu Ketua APJATI NTT, John S. Saragih di Kantor APJATI NTT, Rabu (31/10/2018). 

Pembenahan, pelatihan, TKI yang dikirim adalah TKI profesional. Menurut Fredy, yang terpenting bagi adalah pengawasan, sebab aspek ini penting, sehingga jangan ada kesejangan soal pengiriman TKI.

Dikatakan, dengan kondisi ini, perusahaan resmi dirugikan dengan moratorium, karena perusahaan-perusahaan resmi di bawah APJATI NTT mengirim TKI secara legal.

"Sementara waktu bersamaan tenaga kerja yang keluar NTT tetap berlangsung. Mereka itu, tidak bisa dibendung karena bisa keluar lewat Kupang dan daerah-daerah lain untuk ke luar negeri," kata Fredy‎.

Lipson Sinurat salah satu pengurus APJATI NTT mengatakan, sampai saat ini ada sejumlah daerah di NTT yang tidak melayani perizinan TKI,antara lain, Belu, TTU, Malaka,seluruh Sumba, Ende, Flores Timur, Manggarai dan daerah lainnya.

"Ada CTKI yang telepon kami, kenapa tidak kasi kami izin. Kami hubungi Kadis Nakertrans di daerah-daerah itu, tapi mereka jawab kami bahwa tunggu dulu, karena pak Kadis Nakertrans Provinsi saja dipecat apalagi kami," kata Sinurat. (*)

 


Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved