Berita Nasional

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DAK Kabupaten ini

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DAK Kabupaten ini. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait perolehan DAK

Editor: Fredrikus Royanto Bau
KOMPAS.com/Robertus Belarminus
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DAK Kabupaten ini 

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DAK Kabupaten ini

POS-KUPANG.COM - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan akhirnya ditepkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun 2016.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Baca: Maia Estianty Menikah - ini Unggahan Foto Pakai Gaun Pengantin Bersama Irwan Mussry

Baca: Liga Champion - Jadwal Siaran Langsung di RCTI, Juventus vs Man United, Inter vs Barcelona

Baca: Siswa SMK-PP Negeri Kupang Praktikum Dasar-dasar Budidaya Tanaman, Hasilnya Menjanjikan

"KPK menetapkan TK sebagai wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Basaria memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

"Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran," kata Basaria.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca: BREAKING NEWS: Dua Pekerja Tewas, Tiga Kritis Terkena Setrum di Maumere-Sikka

Baca: Puskesmas Harus Diakreditasi Kemenkes RI! Ini Penjelasan Kadis Kesehatan Manggarai

Baca: Proyek APBN Mubazir di Manggarai Timur!

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais saat ditemui di rumah pemenangan PAN, Jalan Daksa, Jakarta Selatan, Senin (8/20/2018) malam.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais saat ditemui di rumah pemenangan PAN, Jalan Daksa, Jakarta Selatan, Senin (8/20/2018) malam. ((KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))

Amien Rais Minta KPK Tak Tebang Pilih

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.

Hal itu ia ungkapkan terkait pencegahan ke luar negeri Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Pencegahan Wakil Ketua Umun PAN itu terkait kepentingan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"KPK akan kami usulkan, Pak Agus Raharjo, Anda jangan tebang pilih. Yang kecil dihukum, yang gede dibiarkan menggoyahkan kedaulatan negara," ujar Amien dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Amien menyinggung beberapa nama pengusaha yang pernah berstatus dicegah oleh KPK namun akhirnya dicabut, salah satunya Chairman Agung Sedayu Group (ASG) Aguan Sugianto Aguan pernah dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta.

Selain itu, Amien juga meminta KPK mengusut beberapa proyek pembangunan yang tengah dikerjakan pemerintah, yakni proyek Meikarta, pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dan proyel reklamasi Teluk Jakarta.

"Agus Rahardjo Anda pernah mencekal Aguan. Aguan ketika dicekal pun juga makan malam di Istana. Itu dicabut. Tapi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan langsung dicekal. Jadi, Agus Rahardjo anda harus hati-hati," kata Amien.

"Mari kita ke KPK, mari kita hari ini menyampaikan kebenaran kepada saudara Agus Rahardjo," tuturnya.

Sebelumnya, KPK mencegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berpergian ke luar negeri terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan status Taufik pada Senin (29/10/2018) sore.

"Agar clear, info tentang kepastian status hukum dan keterkaitan dalam kasus Kebumen seperti apa, akan kami sampaikan sore ini," kata Basaria dalam keterangan tertulis, Senin. (kompas.com/pos-kupang.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai Tersangka", https://nasional.kompas.com/read/2018/10/30/15231401/kpk-tetapkan-wakil-ketua-dpr-taufik-kurniawan-sebagai-tersangka.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved