Berita Pesawat Lion Air Hilang
Pemerintah Australia Imbau Pejabatnya Tidak Menggunakan Lion Air Pasca Jatuhnya Pesawat JT 610
Para pejabat diimbau tidak melakukan penerbangan menggunakan Lion Air sampai batas waktu yang belum ditentukan, Senin (29/10/2018).
POS-KUPANG.COM - Para pejabat diimbau tidak melakukan penerbangan menggunakan Lion Air sampai batas waktu yang belum ditentukan, Senin (29/10/2018).
Larangan itu dikeluarkan oleh situs Smarttraveller yang merupakan situs resmi dari pemerintahan Australia.
Hal ini dikeluarkan pasca jatuhnya pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-610.
"Menyusul jatuhnya pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018, para pejabat dan pekerja pemerintah Australia telah diperintahkan untuk tidak terbang dengan Lion Air atau maskapai penerbangan mereka," tulis situs tersebut.
Sementara dikutip dari Daily Mail, pihak DFAT (Department of Foreign Affairs and Trade) juga memberikan imbauan tersebut terutama penerbangan-penerbangan Sulawesi Tengah dan Papua.
Pasca kejadian tersebut, pihak Lion Air dalam konferensi persnya mengatakan pesawat jatuh setelah mengudara selama 13 menit di koordinat S 5’49.052” E 107’ 06.628”, sekitar Karawang.
Pesawat mengangkut 178 penumpang dewasa, satu penumpang anak-anak dan dua penumpang bayi.
Ada pula tiga pramugari yang sedang menjalani pelatihan serta satu teknisi.
Diketahui, pesawat Lion Air JT 610 merupakan pesawat baru.
Pesawat dengan registrasi PK-LQP jenis Boeing 737 MAX 8 ini dibuat pada 2018.
Dioperasikan pertama kali oleh Lion Air pada 15 Agustus 2018.
Pesawat pun dinyatakan laik operasi.
Pada penerbangan ke Pangkalpinang, pesawat dipiloti oleh Captain Bhavye Suneja dengan copilot Harvino.
Pilot memiliki jam terbang lebih dari 6.000 jam.
Sementara copilot memiliki jam terbang lebih dari 5.000 jam.