Berita Kabupaten Sumba Timur
Pilkades Desa Kambata Wundut, Sumba Timur Diulang
Proses pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa kambata Wundut di Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur terpaksa diulang.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU-Proses pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa kambata Wundut di Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur terpaksa diulang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Sumba Timur Yakobus Yiwa menyampaikan itu ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Jumat (26/10/2018).
Dikatakan Yiwa dilakukan pemilihan ulang tersebut bukan karena hasil seri atau imbang perolehan suara antara calon Kades nomor urut 1 dan Calon Kades Nomor Urut 4, tetapi karena kesalahan panitia pada proses pemilihan yang berlangsung pada tanggal 27 Agustus 2018 lalu.
Baca: 102 Pelamar CPNS di Ende Tidak Lolos Administrasi! Ini Penyebabnya
"Kalau tidak ada persoalan panitia tidak diulang Pilkades. Kalau pun ada pemenangnya pun tetap ulang, karena saat kita Bimtek dan disepakati hanya satu panitia yang mengambil keputusan yang jumlah tujuh orang untuk setiap TPS dan panitia remsi mempunyai SK dari BPD,"kata Yiwa.
Dikatakan Yiwa, namun kenyataan yang terjadi di Kambata Wundut dibuat 3 TPS berarti panitianya tidak cukup berarti setiap TPS hanya 2 sampai 3 orang panitia, sementara pos yang lain siapa yang duduk. Sebenarnya jumlah panitia resmi harus 21 orang dengan masing-masing TPS 7 orang untuk 3 TPS yang ada.
Yiwa juga menjelaskan memang ada undang-undang dibolehkan TPS lebih dari 1 itu berdasarkan Pemendagri 112, namun ada urutan peraturanya sampai dengan Perbup nomor 5 tahun 2016 dimana panitia juga harus beranggotakan 7 orang untuk setiap TPS malah di Perbup tersebut dijuga jelas digambarkan dena berupa kursi yang ditempati panitia sampai dengan pada pintu masuk dan keluar TPS ditempati Linmas.
"kemudian panitia kembali merubah lagi hitung hasil suara hanya bertempat di satu TPS sementara 2 TPS lainya mereka sebut pembantu TPS. Ini tambah jelas salah lagi,"kata Yiwa.
Dikatakan Yiwa meskipun ada persoalan tersebut, namun tidak ada pengaduan dan tidak ada keputusan hal tersebut dari panitia namun semuanya diserahkan ke DPMD.
"memang ada laporan tertulis dimana karena hasil suara seri atau imbang maka pantia tidak mengambil keputusan siapa pemenangnya,"kata Yiwa. (*)