Breaking News

Berita NTT Terkini

Tersangka Pengeroyokan Siswa SMKN 5 Kupang Ditangkap! Pelaku Adik Kelas Korban

kedua tersangka ditangkap setelah polisi melakukan pendalaman kepada saksi-saksi baik dari siswa maupun guru yang melihat kejadian

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/RYAN NONG
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG Kapolsek Oebobo AKP Yulius Lau didampingi Kanit Reskrim Polsek Oebobo Iptu Komang Sukamara dan Pahit II Aiptu Frit Sia foto bersama pelaku pengeroyokan AN dan RK di Mapolsek Oebobo Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Usai sudah waktu bersenang senang dua remaja pelaku pengeroyokan terhadap Yustinus Bani (17), siswa kelas XI Teknik Audio Visual (TAV) SMK Negeri 5 Kupang.

Setelah dua hari berlalu pasca tindakan pengeroyokan mereka terhadap Yustinus di dalam SMKN 5 Kupang saat jam pelajaran berlangsung, Avlin Ndoen alias AN (16) dan Rifan Keluanan alias RK (18) akhirnya ditangkap tim Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota pada Rabu (24/10/2018) sore.

Baca: Di TTU! Fransiska Senang dapat Mobil Suzuki Ertiga dari BRI

Baca: Tahun 2019! Dua Paket Pekerjaan Irigasi di Pulau Sumba

Kapolsek Oebobo AKP Yulius Lau kepada wartawan di Mapolsek Oebobo pada Kamis (25/10/2018) pagi, menjelaskan kedua tersangka ditangkap setelah polisi melakukan pendalaman kepada saksi-saksi baik dari siswa maupun guru yang melihat kejadian tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, hanya mereka berdua yang melakukan pemukulan terhadap Yustinus saat kejadian," ungkap Yulius.

Yulius yang saat itu didampingi Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara dan Panit II Aiptu Frit Sia menjelaskan saat itu diketahui ada sebanyak enam orang yang datang bersama-sama dengan kedua pelaku. Namun hanya kedua pelaku yang melakukan pemukulan terhadap Yustinus hingga jatuh dan tak sadarkan diri serta mengeluarkan darah di kepala.

Kronologis kejadian, lanjut Yulius, pada Senin (22/10/2018) sekira pukul 11.00 Wita saat pelaku RK sedang berada di gang Tirosa Kelurahan Naikoten 1 bersama tiga rekannya, ia mendapat aduan dari Richard Taneo, salah satu teman yang bersekolah di SMKN 5 Kupang. Richard mengadu bahwa ada kakak kelasnya yang ingin mengeroyok dia di sekolah. Atas aduan itu, mereka kemudian bersama-sama menuju sekolah.

Sesampai di halaman sekolah, RK yang bukan merupakan siswa SMKN 5 itupun kemudian mengambil baju praktek salah satu siswa dari salah satu sepeda motor yang diparkir di luar sekolah dan memakainya agar dapat masuk ke dalam wilayah sekolah.

Setelah sampai di depan kelas, Richard kemudian menunjuk korban dan selanjutnya RK langsung memukuli korban hingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh, AD lalu menginjak kepala korban. Setelahnya, ketiganya kemudian meninggalkan korban yang tak berdaya.

Lebih lanjut Yulius menjelaskan, korban sebenarnya tidak memiliki masalah dengan komplotan pelaku. Karena persoalan sebenarnya terjadi antara Richard Taneo dan Ridho, teman kelas korban.

"Mereka ada masalah, saling maki di facebook tapi sudah diselesaikan. Tapi karena Richard merasa terancam, maka ia memanggil teman temannya untuk ke sekolah dengan alasan ada yang mengancamnya," ujar Yulius.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 171 ayat (1) jo pasal 80 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. RK langsung ditahan di Mapolsek Oebobo sedangkan AN yang merupakan siawa kelas X Multimedia di sekolah itu tidak ditahan karena berstatus anak di bwah umur. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved