Jumat, 24 April 2026

Berita Sumba Timur Terkini

Bupati Sumba Timur Konsisten Penegakan Hukum bagi ASN Korupsi

Pemda Sumba Timur konsisten penegakan hukum terhadap ASN yang terlibat tindak pidana korupsi dan memiliki putusan pengadilan

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Bupati Sumba Timur Drs.Gidion Mbilijora, M.Si 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU-Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur sangat konsisten terhadap penegakan hukum terhadap ASN yang terlibat tindak pidana korupsi dan memiliki putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht yakni memberhentikan tidak dengan hormat terhadap ASN dimaksud.

Kepala BKPSDMD kabupaten Sumba Timur Lu Pelindima menyampaikan itu melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Penilaian Kinerja, Penghargaan dan Pembinaan Disiplin aparatur BKPSDMD Kabupaten Sumba Timur Marthen K. Lijang kepada POS-KUPANG. COM di ruang kerjanya, Rabu (24/10/2018).

Baca: Sepanjang tahun 2018! Sebanyak 89 TKI Dikirim ke Malaysa, Singapura dan Brunei Darusalam

Adapun ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat sesuai kewenangan Bupati Sumba Timur Drs.Gidion Mbilijora, M.Si, jelas Marthen yakni berjumlah 3 orang sejak dari tahun 2016 hingga tahun 2018.

Sedangkan 2 orang koruptor dan lainnya 1 dibehentikan dengan keputusan Kepala BKN dan satunya belum mendapatkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari Kepala BKN meskipun telah diusulkan sejak tahun 2017.

Marthen juga menjelaskan, adapun jenis tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum-oknum ASN itu, berupa tindak pidana penyelewengan dana bansos program pencapaian swasambada daging sapi dan penyediaan pakan hewan yang aman, sehat, utuh dan hal pada tahun 2012 oleh oknum ASN berinisial FII. Selain itu, penyelewengan dana pembangun unit sekolah baru SMP negeri 2 Ngaha Ori Angu berinisial YL dan DBH. Sementara OH masih sementara di proses di BKN, dan satunya lagi sudah selesai diproses di BKN.

Lebih lanjut, Marthen juga mengatakan, saat ini bupati Sumba Timur telah mengeluarkan lagi surat edaran untuk seluruh Pimpinan OPD untuk segera melaporkan kepada Bupati apabila terdapat ASN yang melakukan tindak pidana Korupsi dan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap agar diberikan sanksi tegas sebagamana diamanatkan dalam Keputusan bersama Mendagri, MENPAN-RB dan kepala BKN dengan nomor 182/6597/SJ nomor 15 tahun 2018 nomor 153/kep/2018 tanggal 13 September 2018.

Dijelaskan Marthen landasan yuridis penegakan hukum terhadap ASN oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Timur yang terbukti secara hukum yang melakukan tindak pidana korupsi dan memiliki kekuatan hukum tetap yakni UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 87 ayat (4) sebagai tindaklanjutnya adalah sesuai pasal 250 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Guna tertib laporan pengawasan bagi KEMENPAN-RB maka telah ada Alikasi Penegakan Disiplin ASN di lingkungan Pemda Sumba Timur yang akan dilaporkan melalui aplikasi tersebut oleh Pejabat dan Operator yg ditetapkan oleh Kepala BKPSDMD Kabupaten Sumba Timur sebagai tindaklanjut surat Asisten Diputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur KEMENPAN-RB. (*)


Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved