Berita Kabupaten Sikka

Waow ! BPK Temukan Rp 47,5 Miliar Kerugian Negara di Sikka

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara sejumlah Rp 47.534.816.053,82 dari 1.355 kasus di Kabupaten Sikka

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/EGINIUS MO’A
Rapat pemandangan fraksi di DPRD Sikka terhadap pengantar nota keuangan atas rancangan Perda Kabupaten Sikka tentang Perubahan APBD 2018, Selasa (23/10/2018) di Kota Maumere, Pulau Flores,Propinsi NTT. 

Laporan  Reporter POS KUPANG.COM, Euginius Mo’a

POS-KUPANG.COM|MAUMERE--- Badan  Pemeriksa Keuangan  (BPK) RI  menemukan kerugian negara sejumlah   Rp 47.534.816.053,82 dari  1.355  kasus  di  Kabupaten  Sikka, Pulau  Floers, Propinsi Nusa Tenggara  Timur  (NTT).

Baca: Kepala Sekolah SMAN 1 Rahong Utara: Bangun 2 Kurang 10 Ruangan Lagi

Baca: Ribuan OMK Hadiri Temu Akbar III OMK Keuskupan Larantuka

Baca: Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Manggarai Dana BOS

Baca: Dampak Kerusakkan Jaringan Air di Matim, Warga Desa Ruan Jalan Kaki Cari Air

‘Berdasarkan  pemantauan sampai  20 Juli  2018,   kerugian  negara  telah lunas diselesaikan sebanyak 351 kasus senilai  Rp  4.963.113.641,24,” kata  juru bicara Fraksi  Partai  Golkar  (FPG)  DPRD  Sikka, Antonius Hendrikus Rebu, membacakan  pemandangan   fraksinya  terhadap pengantar nota keuangan atas rancangan Perda Kabupaten  Sikka tentang Perubahan APBD  2018, Selasa   (23/10/2018) di Maumere.

Rapat   yang  dipimpin Ketua  DPRD Sikka,GorgoniusNago Bapa, dihadiri  Wakil  Bupati  Sikka,  Romanus  Woga,  FPG menyebutkan    sebanyak 255 kasus senilai  Rp 4.339.632.138.78 diangsur.  Sisanya sebanyak 1.040 kasus  dengan nilai kerugaian negara  Rp 38.32.070.273.80.

Pemerintah Kabupaten  Sikka akan menyampaikan tanggapannya dalam  sidang diagendakan  berlangsung  Rabu (24/10/2018). (*)


Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved