Berita Kabupaten Sikka
Waow ! BPK Temukan Rp 47,5 Miliar Kerugian Negara di Sikka
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara sejumlah Rp 47.534.816.053,82 dari 1.355 kasus di Kabupaten Sikka
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Euginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara sejumlah Rp 47.534.816.053,82 dari 1.355 kasus di Kabupaten Sikka, Pulau Floers, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca: Kepala Sekolah SMAN 1 Rahong Utara: Bangun 2 Kurang 10 Ruangan Lagi
Baca: Ribuan OMK Hadiri Temu Akbar III OMK Keuskupan Larantuka
Baca: Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Manggarai Dana BOS
Baca: Dampak Kerusakkan Jaringan Air di Matim, Warga Desa Ruan Jalan Kaki Cari Air
‘Berdasarkan pemantauan sampai 20 Juli 2018, kerugian negara telah lunas diselesaikan sebanyak 351 kasus senilai Rp 4.963.113.641,24,” kata juru bicara Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Sikka, Antonius Hendrikus Rebu, membacakan pemandangan fraksinya terhadap pengantar nota keuangan atas rancangan Perda Kabupaten Sikka tentang Perubahan APBD 2018, Selasa (23/10/2018) di Maumere.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sikka,GorgoniusNago Bapa, dihadiri Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga, FPG menyebutkan sebanyak 255 kasus senilai Rp 4.339.632.138.78 diangsur. Sisanya sebanyak 1.040 kasus dengan nilai kerugaian negara Rp 38.32.070.273.80.
Pemerintah Kabupaten Sikka akan menyampaikan tanggapannya dalam sidang diagendakan berlangsung Rabu (24/10/2018). (*)