Berita Kabupaten Lembata

Penyidik Tipikor Ekspos Perkara Korupsi di Jakarta

Perkara yang digelar itu adalah dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek pengadaan soundsystem di Gedung DPRD Lembata tahun 2016 lalu.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/FRANS KROWIN
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA -- Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Lembata melakukan ekspos perkara kasus korupsi di kantor BPK RI di Jakarta. Perkara yang digelar itu adalah dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek pengadaan soundsystem di Gedung DPRD Lembata tahun 2016 lalu.

Pameran jadi arena pamer aneka soundsystem.
Pameran jadi arena pamer aneka soundsystem. (POS KUPANG/GORDI DONOFAN)

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira, ketika ditemui Pos Kupang.Com di mapolres setempat, Senin (22/10/2018). "Kami baru saja melakukan ekspos perkara kasus itu di BPK RI di Jakarta sehingga saat ini penyidik sedang menangani kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara itu," ujarnya.

Ada pun dugaan penyimpangan keuangan negara itu terjadi dalam proyek pengadaan soundsystem di Gedung DPRD Lembata tahun 2016 lalu. Pengadaan soundsystem itu menelan anggaran sekitar Rp 1,2 miliar lebih.

Baca: Ketua DPRD Kupang Pertanyakan Alasan PT GIN Beraktifitas

Baca: Stok BBM Kosong, Warga SBD Desak Pemkab Operasi Gudang Penimbunan BBM

Baca: Kota Kefamenanu dan Empat Kota Lainnya di NTT Diprediksi Hujan Hari Ini

Baca: Ini Tujuannya Madrasah Ibtidaiyah Negeri Nagekeo Launching Taman Baca

Dari pelaksanaan proyek tersebut, tandas Yohanis, diduga ada tindakan penyimpangan, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp 100 juta rupiah. Jumlah kerugian negara itu masih harus dihitung lagi, sehingga untuk kepentingan itulah penyidik tipikor Polres Lembata mengekspos perkara itu di BPK RI di Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira (POS-KUPANG.COM/Frans Krowin)

Untuk diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek pengadaan soundsysten itu, pernah ditangani penyidik tipikor Polres Lembata tahun 2016 lalu. Namun penanganan kasus itu tiba-tiba terhenti tanpa diketahui alasannya.

Baca: KPU TTS Mulai Susun Laporan PSU

Baca: Polri Kejar Oknum Penyebar Soal-soal Tes CPNS 2018 yang Diduga Bocor ke Publik

Baca: Meldi Keponakan Dewi Perssik Malah Didukung Jessica Iskandar dan Siti Liza, Begini Faktanya

Baca: Miliki 5 Hal Sepele Ini, Kamu Bakal Dilirik Pria dan Tak Akan Pindah ke Lain Hati, Kepoin Yuk!

Setelah sekitar dua tahun kasus itu diendapkan, saat ini Polres Lembata menanganinya kembali. Penanganan kasus tersebut dilakukan lagi setelah secara internal Kapolres melakukan mutasi penyidik tipikor polres setempat.

Yohanis Wila Mira
Yohanis Wila Mira (POS KUPANG/FRANS KROWIN)

Informasi yang dihimpun Pos Kupang.Com menyebutkan, penyidik akan segera memanggil para pihak yang terkait pelaksanaan proyek pengadaan soundsystem di Gedung DPRD Lembata tersebut. Para pihak yang berkemungkinan dipanggil penyidik tipikor, di antaranya oknum anggota DPRD Lembata, berinisial PG.

Baca: Pakai 4 Bahan Alami Ini untuk Mengatasi Kulit Tangan Belang Gara-gara Naik Motor. Yuk Buktikan!

Baca: Gelapkan 6 Laptop dan 5 Hp, Mahmud Lebu Ditangkap di Maumere

Oknum anggota Dewan ini diduga sebagai pelaksana proyek senilai Rp 1,2 miliar itu, setelah meminjam pakai bendera kontraktor lain. Oknum lainnya adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lembata, berinisial BK. BK juga bakal dipanggil, karena yang bersangkutan merupakan pengguna anggaran di lembaga tersebut. Terbetik kabar, anggaran dalam proyek itu direalisasikan seluruhnya sebelum proyek itu rampung 100 persen. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved