Berita Kota Kupang
KPU TTS Mulai Susun Laporan PSU
KPU TTS mulai hari ini akan menyusun laporan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten TTS.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG --- KPU TTS mulai hari ini akan menyusun laporan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten TTS.
Laporan PSU ini akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 29 Oktober
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Maryanti H Luturmas Adoe ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa (23/10/2018).
Baca: Gelapkan 6 Laptop dan 5 Hp, Mahmud Lebu Ditangkap di Maumere
Baca: Pakai 4 Bahan Alami Ini untuk Mengatasi Kulit Tangan Belang Gara-gara Naik Motor. Yuk Buktikan!

Maryanti dikonfirmasi soal pelaksanaan PSU Pilkada TTS.
Baca: Polri Kejar Oknum Penyebar Soal-soal Tes CPNS 2018 yang Diduga Bocor ke Publik
Baca: Meldi Keponakan Dewi Perssik Malah Didukung Jessica Iskandar dan Siti Liza, Begini Faktanya
Baca: Miliki 5 Hal Sepele Ini, Kamu Bakal Dilirik Pria dan Tak Akan Pindah ke Lain Hati, Kepoin Yuk!
Menurut Maryanti, pelaksanaan PSU di 30 TPS di TTS berlangsung lancar dan aman. "Sesuai tahapan, maka mulai hari ini KPU TTS mulai menyusun laporan hasil PSU," kata Maryanti.

Dia menjelaskan, sesuai jadwal maka penyusunan laporan hasil PSU dimulai 23 - 26 Oktober 2018.
Sedangkan hasil PSU akan dilaporkan dalam rentang waktu antara tanggal 25-29 Oktober 2018.

Maryanti mengakui, penyusunan laporan hasil PSU itu dilakukan setelah proses rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten.
"Jadi penyusunan PSU dilakukan pada 23 -26 Oktober 2018 dan penyampaian laporan PSU pada 25-29 Oktober 2018," ujarnya.(*)