Berita Kabupaten TTS Terkini
Dari Total DPT 248, Hanya 164 Pemilih yang Salurkan Hak Suara di TPS 3, Desa Anin
Pemungutan suara ulang (PSU) serentak di 30 TPS yang tersebar di 19 Desa dan 10 Kecamatan di Kabupaten TTS berlangsung, Sabtu (20/10/2018)
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Pemungutan suara ulang (PSU) serentak di 30 TPS yang tersebar di 19 Desa dan 10 Kecamatan di Kabupaten TTS berlangsung, Sabtu (20/10/2018) tepat pukul 08.00 Wita. Pelaksanaan PSU dikawal ketat anggota gabungan dari Polres TTS dan Kodim 1621 TTS.
Di Desa Anin, Kecamatan Amanutun Selatan, dari total 248 DPT, hanya 164 pemilih yang menyalurkan hak suaranya. Sisanya, 84 pemilih tidak menyalurkan hak suaranya karena sedang merantau di luar daerah.
"Secara keseluruhan jumlah DPT 248, tetapi yang saat ini ada di desa hanya 164 pemilih. Jumlah ini sesuai dengan jumlah formulir C6 (undangan) yang kita bagikan kepada masyarakat. Pemilih yang tidak berada di desa Anin, undangannya tidak kami distribusikan," ungkap Ketua PPS Desa Anin, Raymond Kase yang ditemui POS-KUPANG.COM di Desa Anin.
Baca: Toko Komodo Kupang Beli Tenunan dari Penenun Lokal
Kezo Oto dan Aris Takela, warga Desa Anin, Kecamatan Amanutun Selatan yang ditemui POS-KUPANG.COM seusai menyalurkan hak suara mengaku, senang karena sudah bisa menyalurkan hak suara untuk menentukan pemilih TPS mendatang.
Baca: PMKRI Kupang Bersihkan Sampah di Depan Polda NTT dan Pasar
Namun, keduanya masih bertanya-tanya terkait pelaksanaan PSU. Pasalnya, pelaksanaan PSU dinilai hanya menghabiskan anggaran negara.
"Ini kami sudah coblos dua kali untuk menentukan pemimpin TTS. Kenapa tidak hitung ulang surat suaranya saja? Ini suruh coblos ulang lagi, ini hanya kasih habis uang negara saja. Tetapi karena ini merupakan kewajiban kami sebagai warga negara maka kami coblos lagi. Kami berharap tidak ada PSU yang ketiga," ujar keduanya. (*)