Berita Kota Kupang

9 Permasalahan Yang Ditemukan Dalam Pemeriksaan BPK

ada 10 persoalan yang sering ditemukan BPK dalam setiap pemeriksaan LKPD di NTT.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi rupiah 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM|KUPANG—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT  membeberkan  hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangn pemerintah daerah (LKPD) di NTT tahun 2017. Dari  hasil pemeriksaan itu, ada 20 LKPD yang mendapat opini WDP, satu disclaimer dan hanya dua LKPD yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

 Demikian dibeberkan dua auditor Senior BPK RI Provinsi NTT, Erikson Simbolon dan  Suandi daalam Media Workshop  BPK Perwakilan NTT di Lantai III Gedung BPK RI Perwakilan NTT, Jumat (19/10/2018).

Erikson dan Suandi yang tampil sebagai narasumber  bersama Kepala Perwakilan BPK Ri Provinsi NTT,  Edward G. Hasiholan Simanjuntak, mengungkapkan,  ada 10 persoalan yang sering ditemukan BPK dalam setiap pemeriksaan LKPD di NTT.

Sepuluh persoalan tersebut yakni;

pertama, asset tetap dimana hasil kapitalisasi tidak diatribusi ke asset induknya  atau dicatat sebagi asset baru, inventarisasi asset tetaap belum dilaksanakan/ belum selesai/ tidak didukung dengan dokumen yang memadai,  penyajian asset tetap di neraca  belum didukung dengan rincian dari bidang asset dan OPD,  penatausahaan asset tidak tertib, data informasi  asset tetap dalam KIB/ buku  inventaris tidak lengkap dan informative, asset tetap dicatat secara gabungan.

Kedua,  asset tak berwujud belum dilakukan inventarisasi dan penilaian.

Ketiga,  kas tekor dan/ atau  selisih kas belum tuntas penyelesaiannya.

Keempat,  penerimaan/ pengeluaran/ kas/ persediaan/ asset tetap dan bantuan operasional sekolah (BOS) belum disajikan secara akurat dalam LRA/ LO dan neraca.

Kelima,  Piutang PBB Perdesaan dan perkotaan tidak akurat dan belum disajikan  secara rinci per nomor  obyek pajak.

Keenam,  persediaan belum disajikan secara akurat berdasarkan  nilai sebenarnya.

Ketujuh,  pencatatan dana bergulir belum akurat dan memadai.

Delapan,  investasi permanen berupa penyertaan modal  tidak disajikan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh  auditor independen.

Sembilan, nilai utang jangka pendek atas pekerjaan konstruksi  disajikan berdasarkan selisih antara nilai kontrak dan realisasi pembayaran (SP2D) kepada penyedia jasa dan bukan berdasarkan  realisasi riil. (*)  

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved