Opini Pos Kupang

Pemberlakuan Denda Sampah

Saya menduga karena beberapa hal. Pertama, publik merasa aneh saja, kok buang sampah tidak pada tempatnya bisa

Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG/PETRUS PITER
ilustrasi 

Oleh Isidorus Lilijawa
Warga Kota Kupang

POS-KUPANG.COM - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor B. Laiskodat beberapa saat setelah dilantik menyatakan ke publik akan memberikan denda berupa uang kepada siapa saja yang membuang sampah sembarangan. Pernyataan ini menimbulkan pergunjingan di mana-mana.

Saya menduga karena beberapa hal. Pertama, publik merasa aneh saja, kok buang sampah tidak pada tempatnya bisa dikenakan denda. Kedua, publik merasa heran, mengapa gubernur sibuk pada urusan-urusan sampah ini.

Ketiga, publik menunggu apakah gubernur bisa mewujudnyatakan pernyataannya itu. Dalam konteks Kota Kupang, saya berusaha mencerna beberapa dugaan ini.

Pola Lama

Sistem pengelolaan sampah di Kota Kupang hingga kini masih menggunakan pola kumpul-angkut-buang. Pengumpulan sampah dari rumah tangga atau pertokoan ke TPS dilakukan oleh warga masyarakat.

Baca: Gempa 5,1 SR Guncang Kupang, Banyak Netizen Tidak Merasakannya

Baca: Kupang Diguncang Gempa Bermagnitudo 5,1, Ini Penjelasan Lengkap BMKG

Pembuangan ke TPS dilakukan sejak pukul 19.00 -4.30 pagi dan kegiatan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA sampah dilakukan oleh petugas kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Kupang dengan menggunakan truk sampah. Selanjutnya sampah dibuang ke TPA Alak yang berjarak kurang lebih 16 km dari pusat kota dan mengalami proses akhir secara kimia dan biologi.

Ada beberapa persoalan yang berkaitan dengan ini. Pertama, pada aktivitas pengumpulan warga tidak membuang sampah pada TPS yang disiapkan (buang di halaman rumah, lahan kosong, sembarang tempat).

Baca: 5 Zodiak Ini Terkenal Akan Kesetiaannya Yang Luar Biasa, Pasanganmu Termasuk?

Warga tidak membuang sampah pada waktu yang ditentukan. Sampah yang dibuang warga belum dipisahkan antara sampah organik dan anorganik.

Kedua, pada tahap pengangkutan dari TPS ke TPA. Kendala finansial menyebabkan sampah diangkut sekali sehari, sehingga selalu terlihat tumpukan sampah di mana-mana karena warga tidak membuang sampah sesuai waktu yang ditentukan.

Pengangkutan sampah belum menjangkau semua wilayah di Kota Kupang (khususnya di jalan-jalan lingkungan). Selain itu, jumlah TPS yang disediakan terbatas dan sebarannya tidak merata dan tidak semua warga yang membayar retribusi sampah mendapat jasa pengangkutan sampah.

Ketiga, ada beberapa persoalan pada tahap pembuangan di antaranya TPA Alak dioperasikan dengan menggunakan metode open dumping yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan berupa bau busuk dan menjadi tempat pembiakan bibit penyakit melalui lalat, tikus, dll.

TPA Alak hanya seluas kurang lebih 5 hektar, padahal metode open dumping memerlukan lahan yang lebih besar, sehingga yang terjadi di TPA adalah penumpukan sampah. Kemudian sistem daur ulang sampah menjadi pupuk kompos sudah tidak berjalan maksimal sehingga sampah-sampah yang ada dibakar begitu saja.

Keempat, manajemen sampah dengan pola kumpul -angkut -buang menimbulkan banyak persoalan seperti yang disebutkan di atas.

Ini mengindikasikan bahwa kinerja dinas terkait belum optimal, kesadaran masyarakat masih rendah dan komitmen pemerintah untuk mengatasi persoalan ini belum sepenuhnya terwujud. Masih sekadar wacana, dan belum ada terobosan yang jitu untuk meminimalisir problem klasik di Kota Kupang ini.

Menjawab Dugaan

Dugaan pertama yang saya kemukakan di awal tulisan ini adalah publik merasa aneh saja, kok buang sampah tidak pada tempatnya bisa dikenakan denda. Memberikan denda sampah, sebagaimana yang dikemukakan gubernur adalah hal baru. Selama ini belum ada di NTT. Untuk sesuatu yang baru tentu lahir banyak pertanyaan dan pernyataan.

Denda ini terkait dengan efek jera. Memberikan denda 50 ribu rupiah untuk sekali buang sampah sembarangan adalah harga yang mesti dibayar. Denda ini bisa dilihat sebagai efek memperbaiki perilaku. Membuang sampah sembarangan terkait dengan perilaku yang tidak baik. Mengatasi perilaku semacam ini, butuh terapi yang tegas.

Selama ini sampah bisa dibuang di sembarang tempat karena memang perilaku masyarakat buruk dan karena tidak ada denda yang harus dibayar. Artinya, sudah saatnya di NTT ada denda sampah untuk perilaku-perilaku sampah.

Dugaan kedua, publik merasa heran, mengapa gubernur sibuk pada urusan-urusan sampah ini. Dari gubernur ke gubernur, kelihatannya tidak ada yang benar-benar fokus pada urusan sampah. Baru pada gubernur saat ini, sampah dibicarakan dalam kaitannya dengan denda. Sampah tentu bukan persoalan sampah. Ini menyangkut karakter manusia. Karakter manusia-manusia NTT mesti dibangun dan diberdayakan termasuk dalam hal membuang sampah. Kebersihan adalah peradaban.

Revolusi mental mesti dimulai dari urusan-urusan kecil ini. Untuk urusan ini, gubernur mesti jadi panglimanya. Perda sampah segera dibikin. Denda harus tertulis jelas. Sedetail mungkin dirumuskan di Perda dan Peraturan Gubernur supaya denda sampah itu jelas.

Dugaan ketiga, publik menunggu apakah gubernur bisa mewujudnyatakan pernyataannya itu atau tidak. Ini menarik. Dalam banyak kasus, Perda sering jadi macan ompong. Denda sampah diprediksi hangat-hangat tahi ayam. Semangat di awal-awal, segera surut kemudian. Mengapa?

Mengubah karakter masyarakat itu butuh proses. Dalam urusan sampah, yang sudah tercerahkan dari aspek pendidikan misalnya masih melakukan pembuangan sampah sembarangan. Ini berarti, denda sampah itu akan efektif jika perangkat lunak maupun kerasnya sudah siap. Jika tidak, denda pun orang tak peduli sebagaimana denda larangan merokok di ruangan publik, yang ramai-ramai dilanggar karena nikmat.

Dalam urusan denda ini, ada celoteh begini: jika sampah berserakan sembarang di area kantor gubernur, siapa yang mesti didenda? Bila warga sudah membuang sampah di TPS namun tidak diangkut petugas kebersihan, berapa besar denda yang harus dijatuhkan kepada pemerintah?

Jika tempat-tempat sampah tidak hadir di tempat yang semestinya ada, berapa denda diberikan kepada pihak yang mesti menyediakannya?

Jika denda sampah adalah solusi atas persoalan sampah yang dibuang sembarangan, maka publik NTT perlu mendukungnya. Memang tidak mudah mewujudkannya. Itulah mengapa ada publik yang menunggu apakah pernyataan denda sampah ini bisa atau tidak dilaksanakan.

Tetapi sebagai upaya merintis jalan peradaban, genderang perang melawan aksi buang sampah sembarangan harus didukung. Sudah tepat gubernur memimpin barisan ini.

Dengan catatan diikuti para bupati dan walikota. Mengubah karakter orang NTT butuh waktu. Mengubah mental anak-anak NTT butuh daya dobrak. Mesti dimulai.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah memberikan legitimasi yuridis bagi manajemen sampah di Indonesia.
Di Kota Kupang sudah ada Perda Pengurangan Sampah dan Penanganan Sampah.

Lalu implementasinya seperti apa? Amati sampah di mana-mana. Kalimat-kalimat hukum dalam undang-undang atau Perda itu tak akan bermakna bila tidak dihidupi dengan komitmen yang kuat dari pemerintah dan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Denda sampah dinanti. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved