Opini Pos Kupang
Pemberlakuan Denda Sampah
Saya menduga karena beberapa hal. Pertama, publik merasa aneh saja, kok buang sampah tidak pada tempatnya bisa
Dugaan pertama yang saya kemukakan di awal tulisan ini adalah publik merasa aneh saja, kok buang sampah tidak pada tempatnya bisa dikenakan denda. Memberikan denda sampah, sebagaimana yang dikemukakan gubernur adalah hal baru. Selama ini belum ada di NTT. Untuk sesuatu yang baru tentu lahir banyak pertanyaan dan pernyataan.
Denda ini terkait dengan efek jera. Memberikan denda 50 ribu rupiah untuk sekali buang sampah sembarangan adalah harga yang mesti dibayar. Denda ini bisa dilihat sebagai efek memperbaiki perilaku. Membuang sampah sembarangan terkait dengan perilaku yang tidak baik. Mengatasi perilaku semacam ini, butuh terapi yang tegas.
Selama ini sampah bisa dibuang di sembarang tempat karena memang perilaku masyarakat buruk dan karena tidak ada denda yang harus dibayar. Artinya, sudah saatnya di NTT ada denda sampah untuk perilaku-perilaku sampah.
Dugaan kedua, publik merasa heran, mengapa gubernur sibuk pada urusan-urusan sampah ini. Dari gubernur ke gubernur, kelihatannya tidak ada yang benar-benar fokus pada urusan sampah. Baru pada gubernur saat ini, sampah dibicarakan dalam kaitannya dengan denda. Sampah tentu bukan persoalan sampah. Ini menyangkut karakter manusia. Karakter manusia-manusia NTT mesti dibangun dan diberdayakan termasuk dalam hal membuang sampah. Kebersihan adalah peradaban.
Revolusi mental mesti dimulai dari urusan-urusan kecil ini. Untuk urusan ini, gubernur mesti jadi panglimanya. Perda sampah segera dibikin. Denda harus tertulis jelas. Sedetail mungkin dirumuskan di Perda dan Peraturan Gubernur supaya denda sampah itu jelas.
Dugaan ketiga, publik menunggu apakah gubernur bisa mewujudnyatakan pernyataannya itu atau tidak. Ini menarik. Dalam banyak kasus, Perda sering jadi macan ompong. Denda sampah diprediksi hangat-hangat tahi ayam. Semangat di awal-awal, segera surut kemudian. Mengapa?
Mengubah karakter masyarakat itu butuh proses. Dalam urusan sampah, yang sudah tercerahkan dari aspek pendidikan misalnya masih melakukan pembuangan sampah sembarangan. Ini berarti, denda sampah itu akan efektif jika perangkat lunak maupun kerasnya sudah siap. Jika tidak, denda pun orang tak peduli sebagaimana denda larangan merokok di ruangan publik, yang ramai-ramai dilanggar karena nikmat.
Dalam urusan denda ini, ada celoteh begini: jika sampah berserakan sembarang di area kantor gubernur, siapa yang mesti didenda? Bila warga sudah membuang sampah di TPS namun tidak diangkut petugas kebersihan, berapa besar denda yang harus dijatuhkan kepada pemerintah?
Jika tempat-tempat sampah tidak hadir di tempat yang semestinya ada, berapa denda diberikan kepada pihak yang mesti menyediakannya?
Jika denda sampah adalah solusi atas persoalan sampah yang dibuang sembarangan, maka publik NTT perlu mendukungnya. Memang tidak mudah mewujudkannya. Itulah mengapa ada publik yang menunggu apakah pernyataan denda sampah ini bisa atau tidak dilaksanakan.
Tetapi sebagai upaya merintis jalan peradaban, genderang perang melawan aksi buang sampah sembarangan harus didukung. Sudah tepat gubernur memimpin barisan ini.
Dengan catatan diikuti para bupati dan walikota. Mengubah karakter orang NTT butuh waktu. Mengubah mental anak-anak NTT butuh daya dobrak. Mesti dimulai.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah memberikan legitimasi yuridis bagi manajemen sampah di Indonesia.
Di Kota Kupang sudah ada Perda Pengurangan Sampah dan Penanganan Sampah.
Lalu implementasinya seperti apa? Amati sampah di mana-mana. Kalimat-kalimat hukum dalam undang-undang atau Perda itu tak akan bermakna bila tidak dihidupi dengan komitmen yang kuat dari pemerintah dan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Denda sampah dinanti. *