Berita Nasional

Pesan Atiqah Hasiholan Untuk Sang Ibu Ratna Sarumpaet Selama di Penjara, Mengharukan

Pesan Atiqah Hasiholan untuk Sang Ibu Ratna sarumpaet selama di Penjara, mengharukan dan bikin sedih.

Kolase
Ratna Sarumpaet & Atiqah Hasiholan 

POS-KUPANG.COM -  Pesan Atiqah Hasiholan untuk Sang Ibu Ratna sarumpaet selama di Penjara, mengharukan dan bikin sedih.

Sejak kasus kebohongan Ratna Sarumpaethingga penahanannya, sang putri yang sekaligus aktris Tanah Air, Atiqah Hasiholan tak pernah sekalipun membahas masalah sang ibu.

Melalui Instagramnya @atiqahhasiholan, istri Rio Dewanto ini pun tak terlihat menunjukkan ketertarikan terhadap kasus hoax ibunya.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, 17 Oktober 2018, Aries Kendalikan Situasi, Leo Bersenang-Senang

Baca: Pacarmu Sedih Dan Galau, Ini Penyebab Dan Cara Mengatasinya Berdasarkan Zodiak

Atiqah bahkan sempat menggunakan fitur filter Instagram untuk menyaring komentar negatif netizen.

Seminggu setelah penahanan, kuasa hukum Ratna Sarumpaet menuturkan jika Atiqah Hasiholan sudah datang menjenguk ibunya.

"Saya lupa tanggalnya, yang pasti sekitar seminggu setelah penahanan," tutur Insank Nasrudin, dilansir TribunStyle.com dari Grid.id, Selasa (16/10/2018).

Insank menurutkan tidak mengetahui secara pasti obrolan apa yang terjalin antara ibu dan anak tersebut.

Namun, ibu dari Salma Jihane Dewanto tersebut mengingatkan Ratna Sarumpaet untuk selalu menjaga kesehatan selama berada di tahanan.

"Sendiri, cuma dateng saja," imbuh Insank.

Dia juga menyebut tidak ada momen spesial antara keduanya.

Baca: Gara-Gara Posting Foto V BTS Begini, Andre Taulany Masuk Situs Media Ternama di Korea

Baca: Konser di Amsterdam, Army Histeris Lihat Jin BTS Pamerkan Sesuatu Yang Spesial

"Kami kasih kesempatan mereka untuk bertemu, terjalin obrolan ibu anak yang biasa seperti mengingatkan untuk makan teratur dan menjaga kesehatan," lanjutnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Ratna Sarumpaet diduga melanggar, pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan undang-undang ite pasal 28 kita juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kasus ini awalnya terungkap saat beredar foto wajah Ratna Sarumpaet lebam-lebam.

Setelah itu muncul pemberitaan Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan di Bandung.

Kabar tersebut dibenarkan oleh beberapa politisi Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved