Berita NTT Terkini

Pelaku TPPO Tiga TKI yang Diselamatkan Wagub NTT di Medan Ternyata Residivis

Seorang dari dua pelaku TPPO atas tiga korban perempuan yang diselamatkan Wagub NTT, Josef Nae Soi, di Medan adalah seorang residivis.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Panit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT Iptu John Suhardi didampingi Banit Bripka Patrik Selan dan Kaur Pullah Infodok PID AKP I Ketut Shedra memberikan keterangan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Ditreskrimum Polda NTT, Selasa (16/10/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Seorang dari dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas tiga korban perempuan yang diselamatkan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, di Medan pada 9 Oktober 2018 lalu adalah seorang residivis.

Demikian diungkapkan Panit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, Iptu John Suhardi, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Ditreskrimum Polda NTT pada Selasa (16/10/2018).

Iptu John yang didampingi Banit Bripka Patrik Selan dan Kaur Pullah Infodok PID, AKP I Ketut Shedra menjelaskan, Pilipus Daniel Sabon alias PDS (38) yang ditangkap tim Renakta Ditreskrimum Polda NTT pada 9 Oktober 2018 merupakan warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Baca: Dua Formasi CPNS di TTU Tak Ada Pelamar, Padahal Sangat Dibutuhkan, Apa Saja?

Ia bertindak sebagai kepala Cabang PT. Tugas Mulia di Kupang yang bertugas menampung dan menyalurkan tiga korban ke Medan.

Pilipus alias PDS diketahui merupakan seorang residivis atas kasus TPPO yang baru saja bebas pada Februari 2018 setelah ditahan sejak tahun 2013 lalu.

Baca: Walikota Kupang Sampaikan Pesan ini Kepada Tenaga PTT

Selain menampung dan menyalurkan ketiga korban, lanjut John, Pilipus alias PDS juga melakukan penerbitan dokumen Surat Keteranagan Domisili (SKD) korban dengan memalsukan tanda tangan lurah dan cap basah Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.

Selain Pilipus, polisi juga menangkap Paris Tampani alias PT (31) pemuda Soe yang berdomisili di Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang pada 9 Oktober 2018 di kediamannya.

Paris alias PT berperan merekrut korban Frnasiska Sopbaba (19) warga Desa Mauleum Kecamatan Amanuban Timur Kabupaten TTS, Siailia Priska Lawa (29) warga Desa Manleten Kecamatan TasifetoTimur Kabupaten Belu serta Lusia Da Silva (21) warga Desa Kuitetaf Kecamatan Kuoang Tengah Kabupaten Kupang.

"Paris alias PT merekrut ketiga korban dari kampungnya yang beralamat di Kabupaten Belu, Kabupaten TTS dan Kabupaten Kupang tanpa sepengetahuan orang tua korban dan tanpa membawa dokumen apapun. Korban kemudian diserahkan kepada tersangka Pilipus alias PDS yang merupakan kepala cabang PT Tugas Mulia," jelas Iptu John.

Lebih lanjut, John menjelaskan, setelah ditampung selama tiga minggu di Kupang, ketiga korban kemudian dikirim ke Medan melalui Bandara El Tari dan diantar oleh Paris alias PT pada 28 Agustus 2018. Sesampainya di Medan, ketiga korban dijemput oleh Salim alias S dan ditampung selama dua hari sebelum melarikan diri ke sebuah susteran di Medan.

"Tiket keberangkatan ketiga korban dibeli oleh Salim alias S yang beralamat di Medan dan kode booking dikirim ke Pilipus alias PDS," tambahnya.

Dalam pemeriksaan, lanjut John, korban mengaku dijanjikan untuk menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di Medan. John menjelaskan korban tidak dijadikan pekerja seks komersial seperti yang heboh diberitakan sebelumnya saat penjemputan di bandara El Tari Kupang. Saat korban berada di penampungan, korban mengaku hanya dipegang tangannya dan dirayu namun tidak ada tindak pelecehan. Menurut John, korban juga menyatakan tidak mengkonsumsi obat anti hamil dan diajarkan teknik merayu lelanggan seperti yang diberitakan sebelumnya.

Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 2, pasal 10 dan pasal 19 Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved