Berita NTT Terkini

Lawan TPPO di NTT! Ini yang Dilakukan AICHR Indonesia

Melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi NTT, ASEAN Intergovernmental Commision on Human Rights (AICHR) Indonesia

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/GECIO VIONA
Dr. Dinna Wisnu, Wakil Indonesia untuk AICHR (kanan) ditemani Among Pundhi Resi dari IOM saat melakukan konferensi pers di Aula Gedung DPD RI Provinsi NTT Jalan Polisi Militer, Oebobo, Kota Kupang, Minggu (14/10/2018) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi NTT, ASEAN Intergovernmental Commision on Human Rights (AICHR) Indonesia melakukan dialog Publik dan pelatihan pendekatan berbasis HAM untuk Implementasi Konvensi ASEAN melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya perempuan dan anak-anak.

Hal itu disampaikan Dr. Dinna Wisnu, Wakil Indonesia untuk AICHR kepada wartawan ditemani Among Pundhi Resi dari IOM (International Organization on Migration) di Aula Gedung DPD RI Provinsi NTT Jalan Polisi Militer, Oebobo, Kota Kupang, Minggu (14/10/2018)

Baca: 30 ASN di Nagekeo Lulus Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Kegiatan itu Bekerjasama dengan IOM, Kedutaan Switzerland di Jakarta, DPD RI Provinsi NTT dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia,

Dr. Dinna Wisnu menyampaikan, untuk pertama kali dalam sejarah Wakil Indonesia untuk AICHR (Komisi Hak Asasi Manusia Antar Pemerintah ASEAN) mendorong secara konkrit pemberantasan TPPO hingga ke level daerah.

Ini merupakan tahun ketiga dimana pihaknya secara aktif memantau situasi di lapangan dan berupaya membangun kerjasama di level daerah, nasional dan regional dan akhirnya mengambil jalan untuk secara khusus memberi perhatian pada Provinsi NTT sebagai daerah percontohan pemberantasan TPPO.

Dijelaskannya, Polda NTT mencatat sejak Januari-Juli 2018 telah menangani 25 kasus TPPO dengan korban 37 orang. Sementara itu, lanjut Dr. Dinna, data yang masuk kepada Wakil Indonesia untuk AICHR dari LSM PADMA sejak 1 Januari 2018 hingga 6 Oktober 2018 ada 86 jenazah pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur dan tidak menutup kemungkinan mereka juga adalah korban TPPO.

“Memang ada wilayah lain juga di Indonesia yang bermasalah dalam hal perdagangan orang, seperti di Jawa Barat, Batam, dan Kalimantan, tetapi sebagai awal, memberi perhatian pada NTT akan mengungkap banyak hal dan membangun pemahaman yang lebih baik tentang cara penanganan masalah secara nasional maupun regional. Di NTT hampir selalu ada korban meninggal dunia atau disiksa, padahal sejumlah program pelayanan satu atap ada di sana demi memotong jalur-jalur non-prosedural untuk berangkat bekerja ke luar negeri," katanya

"Demikian pula masyarakat sipil dan para tokoh agama kabarnya sudah sangat aktif bergerak melawan tindakan kejahatan ini. Artinya pasti ada yang luput dari perhatian di situ; ada sistem yang tidak jalan; ada yang tetap bisa menjual orang meskipun kabarnya Pemda di sana 'galak'. Laporan yang masuk ke AICHR Indonesia sangat memprihatinkan. Melalui NTT saya sedang mengupayakan jalur komunikasi penyelesaian masalah perdagangan orang yang lebih efektif dengan Malaysia dan negara-negara ASEAN yang lain,” tambah Dr. Dinna Wisnu

Isu pemberantasan TPPO berbasis Hak Asasi Manusia, kata Dr. Dinna, adalah salah satu program prioritas AICHR sejak tahun 2016 dan inisiatornya adalah Wakil Indonesia di AICHR. Sejak November 2015 dilahirkan Konvensi ASEAN Anti Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan Anak (ACTIP, ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children), berkat kegigihan AICHR maka sudah 9 negara ASEAN, kecuali Brunei Darussalam yang belum meratifikasi konvensi itu.

Dia melanjutkan, Dengan ratifikasi Konvensi maka dasar hukum untuk menjamin penegakan hukum yang adil dan efektif bagi pelaku, melindungi dan membantu korban berdasarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan memajukan kerjasama antar negara pihak di ASEAN telah kuat.

"Hasilnya mulai terlihat. ACTIP resmi diterapkan per Maret 2017 dengan dikawal oleh AICHR bersama jajaran penegak hukum ASEAN yang tergabung dalam SOMTC (Senior Official Meeting on Transnational Crime)," jelasnya

"Di ASEAN sudah ada kesepakatan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia dalam pemberantasan TPPO. Tahun 2018 ini kita masuk ke implementasi program di tataran daerah, agar di tahun-tahun selanjutnya kegiatan regionalnya pun melibatkan dan mempertimbangkan situasi pemangku kepentingan di level daerah,” demikian lanjut Dr. Dinna Wisnu

Sementara itu, Among Pundhi Resi dari IOM kepada awak media mengatakan, sebagai satu lembaga IOM berkomitmen terus mendukung upaya pemerintah NTT dan Kepolisian dalam memberantas TPPO.

"Kami memandang perlunya pelibatan dan penguatan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memerangi TPPO dan dukungan dari pemerintah Provinsi NTT merupakan modalitas penting dalam penuntasan kasus-kasus TPPO di NTT,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved