Berita Kabupaten Flores Timur
Sidang Ajudikasi! Bawaslu Flotim dengar Penyampaian Permohonan dan Jawaban Pihak Bersengketa
Bawaslu Kabupaten Flores Timur menggelar sidang ajudikasi penyampaian permohonan pemohon baik PAB maupun Partai Demokrat
Penulis: Felix Janggu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu
POS-KUPANG.COM|LARANTUKA- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Flores Timur menggelar sidang ajudikasi penyampaian permohonan pemohon baik Partai Amanat Nasional maupun Partai Demokrat Flotim Jumat (12/10/2018).
PAN dan Demokrat mengugat keputusan KPUD Flotim menolak LADK kedua parpol yang diserahkan per 23 September 2018.
Kedua parpol menggugat rekomendasi KPUD Flotim ke KPU RI memberi hukuman kepada kedua parpol.
Baca: Ini Jumlah Pelamar CPNS 2018 di Nagekeo! 5.121 Pelamar Rebut 223 Quota
Bagi kedua parpol tindakan KPUD Flotim sebuah tindakan melawan hukum dan melampaui kewenangan.
Sidang ajudikasi pertama antara PAN dan KPUD, selanjutnya Demokrat dan KPUD Flotim. Dalam sidang itu, KPUD Flotim membantah semua tudingan pemohon.
Ketua Bawaslu Flotim Karolus Riang Tukan setelah mendengarkan keterangan para pihak menyampaikan sidang lanjutan Senin (15/10/2018).
Sidang lanjutan akan membuktikan dalil para pemohon dan pembelaan termohon KPUD Flotim untuk kemudian Bawaslu Flotim mengambil keputusan.
Nasib kedua partai ini akan ditentukan oleh keputusan Bawaslu Flotim di sidang putusan nantinya. (*)