Berita NTT

Jasela Mengaku Direkrut IN Tapi Tak Tahu Dipekerjakan sebagai Apa

Kepada Satgaspam Bandara El Tari Kupang, Jasela hanya mengatakan dirinya direkrut oleh seorang ibu berinisial IN.

Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/LAUS MARKUS GOTI
Para calon TKI didampingi Satgaspam dan Satgasnaker Bandara El Tari Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Jesela Lestari Nauf, calon TKW ilegal asal SoE, NTT tidak tau dirinya akan dipekerjakan sebagai apa di Surabaya.

Kepada Satgaspam Bandara El Tari Kupang, Jasela hanya mengatakan dirinya direkrut oleh seorang ibu berinisial IN.

Baca: Parade Budaya Meriahkan HUT Aksara Internasional Tingkat NTT di Sumba

"Saya tidak tau mau kerja apa nanti di sana, saya hanya tau mau ke Surabaya nanti IN akan urus semuanya," ungkap Jasela kepada Satgaspam.

Jasela bersama pengantar, bernama Isak Tuka kemudian diamankan oleh Satgaspam dan Satgasnaker di Pos Satgasnaker Bandara.

Volkes Nanis, SH., MH, Satgaspam Bandara El Tari Kupang, saat menghubungi POS-KUPANG.COM, Rabu (10/10/2018) mengatakan, Isak Tuka, disuruh oleh IN untuk mengantar Jasela ke Bandara.

Dari tiket pesawat diketahui bahwa Jasela akan berangkat ke Surabaya menggunakan pesawat Citilink QG 601.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui data kependudukan dan dokumen ketenagakerjaan Jasela ilegal.

Saat interogasi Satgaspam, awalnya Isak Tuka mengaku tak mengenal siapa itu IN.

Namun, setelah ditanya berkali-kali, Isak akhirnya mengaku bahwa IN tinggal di kos-kosan Isak di BTN Kolhua, Jl. Fetor Funai, RT 037/RW 11 Kelurahan Oepura.

Kepada Satgaspam Isak mengaku bahwa IN sudah enam bulan tinggal di kos-kosannya. Namun Isak tidak tahu persis apa pekerjaan atau profesi IN.

Volkes mengatakan, berdasarkan pengakuan Isak, saat ini di kos-kosannya ada dua calon TKW asal SoE yang ditampung oleh IN.

Dari keterangan Jasela, lanjut Volkes, IN pada Selasa (9/10/2018) menjemput Jasela di SoE dan tiba di Kupang, hari itu juga sekira pukul 17.00 Wita.

Jasela dan Isak kemudian diserahkan ke pihak Disnakertrans untuk diproses lebih lanjut. (*)


Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved