Berita Nasional
Mau Dapat Uang Rp 200 Juta Secara Cuma-Cuma dari Pemerintah? Cukup Lakukan Ini
Mau Dapat Uang Rp 200 Juta Secara Cuma-Cuma dari Pemerintah? Cukup Lakukan Ini, Ini Syarat yang Diteken Jokowi
Mau Dapat Uang Rp 200 Juta Secara Cuma-Cuma dari Pemerintah? Cukup Lakukan Ini, Ini Syarat yang Diteken Jokowi
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pemerintah akan memberikan imbalan kepada pelapor korupsi dengan uang senilai maksimal Rp 200 juta.
Pemberian imbalan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 (PP 43/2018) tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK Gelar Pelatihan Penanganan Korupsi kepada 150 Penegak Hukum
Diatur PP, Kini Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta
Dengan PP 43/2018 itu, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.
Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta)," demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari laman Setneg.go.id, Selasa (9/10/2018).
Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.
PP tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada 18 September 2018.
PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.
Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum.
Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi.
Gara-Gara Lakukan Seks Kayak Gini di Hotel, 3 Pasangan Suami Istri Diamankan Polisi
Video Panas Artis Cantik Korea Goo Hara Bikin Heboh, Jadi Kata Kunci Populer di Google
Sulit Capai Orgasme? Coba 7 Trik Meraih Kenikmatan Bercinta Ini, Dijamin!
Pelapor juga wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan.
Nantinya, pelapor juga berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum.
Setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/aksi-peringatan-hari-antikorupsi-sedunia-oleh-sejumlah-aktivis-icw_20180918_195919.jpg)