Berita Nasional Terkini

Bareskrim Tolak Laporan Balik Eggi Sudjana, Kuasa Hukum Tuding Polri Tak Netral

Tim kuasa hukum Eggi Sudjana mendatangi Bareskrim Polri, untuk melaporkan balik pengacara Farhat Abbas atas perkara pencemaran nama baik.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Farhat Abbas seusai menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018) malam. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Tim kuasa hukum Eggi Sudjana mendatangi Bareskrim Polri, Senin (8/10/2018) siang untuk melaporkan balik pengacara Farhat Abbas atas perkara pencemaran nama baik.

Akan tetapi, laporan tersebut tidak diterima lantaran menunggu proses laporan Farhat Abbas soal berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di pengadilan.

"Kita hari ini sangat dikecewakan sebagai advokat, Polri saya rasa sudah tidak netral lagi hari ini," kata Pitra usai mengadukan laporan.

Baca: Kemenpan RB Rilis Perubahan Syarat CPNS 2018 Terkait Akreditasi

Ia mengatakan, telah terjadi diskriminasi soal penanganan laporan oleh Polri.

Diketahui sebelumnya, pengacara Farhat Abbas yang tergabung dalam Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) melaporkan 17 nama politikus nasional ke Bareskrim Polri. Dari sederet nama yang dilaporkan oleh Farhat Abbas, salah satunya adalah Eggy Sudjana.

Baca: Tak Penuhi Panggilan Pertama Polisi akan Layangkan Panggilan Kedua untuk Amien Rais

Lapoan Farhat Abbas itu diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim. "Kenapa hari ini, laporan kami tidak diterima? Ini membuat kita sangat dilematis sebagai negara hukum," tutur Pitra. "Hukum ini sebenarnya dibuat untuk siapa? Apakah untuk penguasa atau kah hanya untuk membunuh rakyat yang lemah disini," lanjut Pitra.

Sementara menurut Pitra, terkait kasus pembelaan yang dilakukan kliennya terhadap aktivis Ratna Sarumpaet hanya bersifat dukungan moril. Dukungan itu diberikan sebelum Ratna Sarumpaet mengaku berbohong.

"Jadi jangan di plintir seolah-olah bahwa ini adalah kebohongan publik," kata Fitra.

Fitra menyatakan, akan memperjuangkan hak dari kliennya Eggy Sudjana dan meminta kejelasan dari Polri.

"Kami menyatakan secara tegas, mulai hari ini sampai sore atau malam hari ini untuk menunggu kejelasan dari aparat kepolisian. Karena kita disini merasa difitnah," tutur Pitra.

"Akan memperjuangkan penuh sampai titik darah terakhir. Kita tidak takut dengan ancaman dan intimidasi, akan tetapi kita memperjuangkan hak dan yang benar, bukan memperjuangkan suatu kebohongan yang tidak benar," tutur Pitra.

Sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan 17 orang yang menganggap berita bohong mengenai penganiayaan Ratna yang disebarkan telah merugikan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Ia menilai, Prabowo kurang mempelajari dan tidak teliti dalam mengonfirmasi pengakuan Ratna. Pernyataan pers yang disampaikan Prabowo pada Selasa (2/10/2018) malam dinilai untuk menggiring opini bahwa penganiayaan Ratna bersifat politis. "Padahal, yang dianiaya tidak ada," ujar politisi PKB ini.

Farhat mendesak polisi segera memproses 17 orang yang dilaporkan mengingat Ratna Sarumpaet telah mengakui bahwa tidak pernah ada penganiayaan.

Ia meminta agar orang-orang yang dilaporkannya itu diproses atas tindak pidana ujaran kebencian alias hate speech dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Berikut daftar 17 orang yang dilaporkan oleh Farhat Abbas:
1. Prabowo Subianto
2. Ratna Sarumpaet
3. Fadli Zon
4. Rachel Maryam
5. Rizal Ramli
6. Nanik Deyang
7. Ferdinand Hutahaean
8. Arief Puyono
9. Natalius Pigai
10. Fahira Idris
11. Habiburokhman
12. Hanum Rais
13. Said Didu
14. Eggy Sudjana
15. Captain Firdaus
16. Dahnil Azar Simanjuntak
17. Sandiaga Uno. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved