Berita Kabupaten Kupang Terkini
Hans Louk Ingatkan Caleg Perindo Taati Aturan Kampanye
Ketua KPU Kabupaten Kupang, Hans Ch Louk mengingatkan 38 calon legislatif (caleg) Partai Perindo di daerah ini untuk taati aturan kampanye.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM | AMARASI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Hans Ch Louk mengingatkan 38 calon legislatif (caleg) Partai Perindo di daerah ini untuk taati aturan kampanye.
Seluruh tahapan sudah diatur secara jelas dalam PKPU sehingga tidak boleh melenceng dari ketentuan yang ada.
Hans Louk di hadapan pengurus dan caleg Partai Perindo se-Kabupaten Kupang dalam pembekalan di Oekabiti, Kecamatan Amarasi, Sabtu (6/10/2018) mengatakan, selaku penyelenggara pemilu, merupakan kewajiban untuk menyampaikan hal-hal teknis buat para caleg.
Baca: Lince Senang Ikut Pengobatan Gratis di Paroki Mautapaga
Saat ini tahapan kampanye tengah dilakukan dan ada berbagai jenis kampanye seperti pertemuan terbatas, kampanye media, kampanye tatap muka.
Selain itu, para caleg juga diberikan kesempatan untuk mensosialisasikan diri menggunakan media yang ada termasuk media sosial seperti facebook, twitter, dll.
Baca: Pemasangan APK Caleg di Kupang, Ketua KPU Mengaku Sudah Keluarkan SK 42
Namun, katanya, penggunaan media sosial juga ada aturan yang membatasi dimana akun yang bersangkutan harus dilaporkan ke penyelenggara.
"Sekarang ini sosialisasi diri sudah mulai dilakukan caleg di medsos terutama fb. Saya harapkan akun yang digunakan sesuai dengan nama asli dan melaporkan ke KPU. Ini guna menghindari adanya hoax karena nanti caleg bisa susah sendiri manakala nama caleg bisa digunakan siapa saja," katanya.
Dirinya juga meminta para caleg Perindo untuk berkampanye secara santun dan saling menghormati satu dengan yang lain. Jangan saling gesek karena berpengaruh pada kehilangan kepercayaan publik pada caleg bersangkutan.
Untuk diketahui, sebanyak 38 calon legislatif (caleg) dan pengurus Partai Perindo Kabupaten Kupang mendapat pembekalan dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Kupang.
Pembekalan ini dimaksudkan untuk mendapatkan muatan materi dari penyelenggara agar ada bekal pengetahuan yang cukup bagi para caleg dalam mengikuti proses yang tengah berjalan hingga hari pelaksanaan pencoblosan.
Ketua DPD Perindo Kabupaten Kupang, Daniel Y Oni, ketika membuka kegiatan pembekalan di Amarasi, Sabtu (6/10/2018) mengatakan, saat ini tahapan pelaksanaan pemilu sudah masuk tahapan kampanye.
Walaupun begitu, pengurus dan kader serta caleg merasa belum banyak pengetahuan yang dimiliki. Untuk itu Partai Perindo mengundang KPU dan Bawaslu Kabupaten Kupang untuk memberikan pembekalan.
"Kampanye memang sudah jalan tapi kami kader merasa masih kurang. Makanya kami mengundang KPU dan Bawaslu untuk berikan pembekalan untuk 38 caleg dimana ada 25 caleg laki-laki dan 13 caleg perempuan yang tersebar di 4 daerah pemilihan," katanya. (*)