Berita Kabupaten Manggarai
SPDP 3 Tersangka Kasus Sabu-Sabu di Ruteng Sudah Dikirim Jaksa. Ini Penjelasan Kasat Narkoba !
SPDP 3 Tersangka Kasus Sabu-Sabu di Ruteng Sudah Dikirim Jaksa. Ini Penjelasan Kasat Narkoba !
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG-COM|RUTENG--Penyidik Satuan Narkoba Polres Manggarai sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Kejari Manggarai.
Surat polisi ke jaksa ini penting guna menjelaskan, kalau penyidik sedang menangani kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan tiga orang tersangka.
Ketiganya sudah ditahan penyidik di Sel Mapolres. Manggarai untuk mempertanggungjawaban perbuatan mereka secara hukum.
"Kami sudah kirim pemberitahuan ke jaksa. Sekarang ini kami lagi siapkan berkas tiga tersangka kasus sabu-sabu agar dikirim ke jaksa. Resume kasus sabu-sabu yang ditangani penyidik sedang kami siapkan. Kalau berkasnya sudah rampung," kata Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Videlis Doni di Ruteng, Rabu (3/10/2018) siang.
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti, keterangan ahli dan pemeriksaan tersangka sudah dilakukan penyidik.
"Mudah-mudahan minggu ini sudah selesai berkas dan resumenya," papar Kasat Doni.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Narkoba Polres Manggarai telah menetapkan tiga tersangka kasus sabu-sabu yang ditangkap di Hotel Sky Flores, Ruteng, Sabtu (14/9/2018) pagi.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik mengantongi hasil pemeriksaan ahli dan laboratorium BPOM Kupang serta saksi.
Yang mana ketiga tersangka sejak Jumat (21/9/2018) siang telah menjalani proses penahanan selama 20 hari.
Ketiga tersangka kasus sabu-sabu yakni Taufan Saputra, Budi Tantoro dan Elvis Angliwarman.
"Ketiganya sudah ditahan di Sel Polres Manggarai selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," kata Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Daniel Djihu yang mengirim pers release kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (22/9/2018) pagi.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Yang mana ketiga memilikki peran sesuai perbuatan ada yang sebagai, pengedar, pemilik dan pemakai.(*)