Berita Kabupaten Kupang Terkini
PT PGGS Bebaskan Lahan HGU Buat Warga Babau
PT PGGS pekan depan membantu membebaskan lahan (enklavekan) buat warga pada lahan hak guna usaha (HGU) yang kini dikuasai perusahaan ini.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Kuasa Hukum PT PKGD, Hendri Indraguna, didampingi Martin L Zebua dan Adi S Simanjuntak kepada wartawan di Kupang, Selasa (2/10/2018).
"Masyarakat yang tidak memiliki sertifikat akan kita bantu mendapatkan sertifikat. Kami tidak pernah ganggu fasilitas sekolah, gereja dan rumah penduduk yang terdapat dalam kawasan HGU itu," tegas Henry.
Hendri menegaskan, PT PGGS dan PKGD tidak akan mengambil lahan pertanian, perumahan maupun sekolah serta gereja yang ada dalam lahan HGU untuk industri garam.
Pihak perusahaan berencana memanfatkan ladang harak (tanah kosong untuk industri garam) yang tidak ditempati penduduk untuk lokasi industri tambak garam termausk membangun pabrik di lokasi yang tidak ada penduduknya.
Saat ini tinggal menunggu lahan mana yang disetujui warga untuk pembangunan pabrik karena master plan sudah ada. (*)