Berita Kabupaten Kupang
PT PKGD Klarifikasi Tudingan Terkait Pengelolaan HGU Lahan Garam
Mendukung investasi yang dilakukan pihaknya tetapi mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan lain investasi di HGU milik PT PGGS.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM I KUPANG--Manajemen PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PT. PKGD) menyesalkan sikap Bupati Kupang, Ayub Titu Eki yang mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan lain untuk melakukan investasi garam di lahan hak guna usaha (HGU) milik PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PT. PGGS).
Terhadap sikap bupati ini, langkah yang sudah diambil adalah memproses secara hukum melalui pengadilan PTUN dan awal Oktober akan ditempuh proses pidana kepada yang bersangkutan.
Demikian diungkapkan Kuasa Hukum PT PKGD, Hendri Indraguna, didampingi Martin L Zebua dan Adi S Simanjuntak dalam jumpa pers dengan wartawan di Kupang, Kamis (27/9/2018). Jumpa pers ini untuk mengklarifikasi semua tudingan yang dialamatkan kepada PT PKGD.
Hendri mengungkapkan, selama ini pihaknya diam dengan segala macam tudingan yang menilai bahwa HGU yang ada digadaikan kepada pihak asing termasuk tudingan soal batas-batas tanah. Semua yang ditudingkan tidak benar karena sampai sekarang HGU asli ada di tangan pihaknya termasuk peta lahan juga ada bukti otentik.
Secara resmi PT PGGS dibentuk tanggal 4 September 1990 dan mengantongi HGU resmi. Baru pada tahun 2017 pihak PT PKGD mengambilalih pengelolaan lahan tersebut dengan investasi Rp 1,8 triliun untuk penambangan garam.
Pihaknya dengan niat tulus membangun pabrik garam, membuka industri garam, pelabuhan dan pembuatan jalan masuk ke area persawahan semata-mata untuk warga. Selain itu, pihaknya berinvestasi setelah mendapat ijin dari Menteri BPN/ATR.
"Bagaimana kita mau investasi kalau tidak ada ijin. Kajian amdal juga kita kantongi. Kami lima kali ajukan permohonan kepada bupati Kupang ketika masih aktif tetapi tidak dihiraukan. Kami patut menduga kami dipersulit. Bahkan kami dituding akan mengambilalih rumah, sekolah, gereja, sawah yang ada. Kami justru memberikan eklave kepada warga termasuk mengurus sertifikat. Tidak ada kami ambilalih seperti tuduhan selama ini. Kami surati BPN/ATR NTT atas niat baik kami ini untuk bantu warga. Kami investasi di lahan hara artinya tidak ada di lahan yang ditempati warga," katanya.
Menurutnya, mantan Bupati Kupang juga begitu dekat dengan Direktur PT PKGD tetapi tiba-tiba dalam perjalanan menjelekan perusahaan ini dengan mengatai sebagai setanlan dan lain-lain. Mantan bupati bukannya mendukung investasi yang dilakukan pihaknya tetapi mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan lain investasi di HGU milik PT PGGS.
"Kita pertanyakan kepada perusahaan yang direstui mantan bupati Kupang itu soal ijin karena kami dengar sudah ada panen garam. Kami serius mau lakukan kegiatan investasi untuk membantu warga Kabupaten Kupang. Kami selama ini diam karena mau ada mediasi secara baik tetapi niat kami seperti tidak didukung. Kami sudah lakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan PTUN dan dalam minggu pertama Oktober ajukan gugatan pidana terkait dengan tuduhan kepada pimpinan perusahaan PT PKGD," tegasnya.
Menurutnya, PT. PKGD masih memiliki niat baik untuk menempuh jalur mediasi bersama para pihak di luar mekanisme pengadilan. Berbagai upaya mediasi dan surat tidak mendapat perhatian sehingga akhirnya memaksa manajemen untuk kemudian melayangkan somasi namun tidak juga ditanggapi secara baik.
Manajemen kemudian memutuskan untuk mendaftarkan gugatan baik secara Pidana ke Pengadilan Negeri Kota Kupang maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.Prinsipnya kami ingin selesaikan persoalan dengan mediasi, semua ini untuk kepentingan masyarakat.
Sebelumnya Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, menegaskan, siap "pasang badan" membela warga Kabupaten Kupang khusus yang memiliki lahan untuk penambangan garam di Babau, Kecamatan Kupang Timur. Lahan milik warga harus tetap dipertahankan walaupun PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) yang menguasai 3.720 hektare (ha) di wilayah itu memegang hak guna usaha (HGU).
Bupati Titu Eki kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (31/8/2018), menjelaskan, terkait dengan usaha penambangan garam di Babau, PT PGGS mengantongi HGU tetapi dirinya menilai proses penguasaan lahan tidak sesuai prosedur dimana penyerahan lahan dilakukan melalui intimidasi terhadap masyarakat.
Untuk itu, dirinya akan tetap berada di belakang warga walaupun perusahaan ini memiliki bekingan orang besar sekalipun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kuasa-hukum-pt-pkgd_20180928_143622.jpg)