Berita Kaupaten Nagekeo
Anton Sebut Kadis PMD-P3A Nagekeo Patut Diberi Apresiasi
Semua Desa yang terdapat diwilayah kabupaten Nagekeo dengan total Desa sebanyak 97 Desa telah menggunakan aplikasi
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Semua Desa yang terdapat diwilayah kabupaten Nagekeo dengan total Desa sebanyak 97 Desa telah menggunakan aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa ( SISKEUDES ).
Penggunaan sistem aplikasi berbasis komputer dalam sistem pengelolaan Keuangan Desa ini, di Kabupaten Nagekeo merupakan yang pertama diterapkan dari 21 kabupaten / kota di NTT.
97 Desa di kabupaten Nagekeo telah menerapkan aplikasi SISKEUDES sejak tahun 2016 dan di tahun 2017, tambah dua kabupaten yakni kabupaten TTS dan Kabupaten Kupang.
Anggota DPRD Nagekeo, Anton Moti mengapresiasi kepada Dinas PMD-P3A Nagekeo, terkait dengan penerapan Aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa yang secara keseluruhan di NTT Nagekeo adalah salah satu kabupaten pertama yang menerapkan sistem itu.
Ia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada kepala dinas PMD – P3A Kabupaten Nagekeo serta seluruh stafnya dan seluruh kepala desa di Nagekeo.
Menurut Anton, sikap berani yang dilakukan oleh Kadis PMD – PPPA Kabupaten Nagekeo, perlu diacungi jempol karena Nagekeo menjadi kabupaten pertama yang menggunakan aplikasi SISKEUDES.
Padahal Nagekeo adalah sebuah kabupaten baru yang masih banyak kekurangan dan keterbatasan.
“Ini suatu hal yang luar biasa, dan kita harap, pemerintah desa perlu menggunakan aplikasi ini secara baik,” ungkap Anton, kepada POS KUPANG.COM, Jumat (28/9/2018).
Anton berharap, agar aparat pengelola keuangan di desa perlu diberikan pendidikan dan pelatihan secara baik, sehingga mereka dapat menggunakan aplikasi itu secara tertib.
"Mudah-mudahan aplikasi SISKEUDES menjadi alat bantu untuk menekan terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan dana di desa, sekaligus harus dilihat sebagai sistem yang mencegah terjadinya masalah tindakan Korupsi,”harap Anton.
Menurut Anton, sebelumnya memang ada sebagian kalangan mengkuatirkan bahwa aparat desa bersama kepala desa akan berhadapan dengan persoalan hukum terkait dengan pengelolaan keuangan desa yang miliaran itu.
Namun dengan iktiar negara dengan menerapkan aplikasi SISKUEDES, dirinya yakin segala kemungkinan yang mengarah pada penyimpangan dan penyelewengan bisa terkontrol secara baik.
”Mudah-mudahan langkah yang baik ini terus dilanjutkan dan dipertahankan sehingga pengelolaan keuaangan di desa dapat manfaatkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik,” ujar Anton.(*)