Berita Kabupaten Flores Timur
Nasib PAN dan Demokrat Flotim, KPUD Masih Menunggu Keputusan KPU Pusat
KPUD Flotim telah melayangkan surat keputusan penolakan laporan awal dana kampanye (LADK) Partai Demokrat dan PAN ke KPU RI.
Penulis: Felix Janggu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu
POS-KUPANG.COM|LARANTUKA- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Flotim telah melayangkan surat keputusan penolakan laporan awal dana kampanye (LADK) Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) ke KPU RI.
KPUD Flotim masih menunggu keputusan KPU RI terkait nasib kedua partai ini untuk pemilu 2019 mendatang.
Baca: Puluhan Kantong Darah Dikumpulkan Dari Aksi Donor Darah Kodim Sumba Timur
"Kami belum ada petunjuk dari KPU RI," kata Ketua KPUD Flotim Ernesta Katana Kamis (27/9/2018).
Sesuai ketentuan PKPU Nomor 24 Tahun 2018 pasal 71 ayat 2, kewenangan untuk memberikan sanksi itu ada di KPU RI.
Sementara LADK perbaikan, hari ini Kamis (27/9/2018) batas akhir penyampaian LADK perbaikan ke KPUD Flotim. (*)