Berita Kabupaten TTS Terkini
Plh. Ketua KPU TTS Laksanakan Pemungutan Suara Ulang
KPU Kabupaten TTS untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang ( PSU) di 30 TPS siap melaksanakan perintah MK
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Plh. Ketua KPU Kabupaten TTS, Yan Ati yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM terkait putusan selah MK yang memerintahkan KPU Kabupaten TTS untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang ( PSU) di 30 TPS mengaku, siap melaksanakan perintah tersebut.
Oleh sebab itu, usai mengikuti sidang di MK, dirinya bersama tiga komisoner KPU Kabupaten TTS lainnya akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi NTT dan KPU RI terkait pelaksanaan PSU di 30 TPS tersebut.
"Prinsipnya perintah MK siap kita laksanakan. Kita akan melakukan koordinasi dengan KPU Propinsi NTT dan KPU RI dalam rangka mempersiapkan segala kebutuhan terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang. Kita akan bekerja secepatnya karena kita hanya diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan PSU tersebut," ungkapnya.
Baca: Dirjen Bimas Katolik Sabut Maumere Tempat Tumbuh Benih Panggilan
Terkait kesiapan logistik, Yan mengatakan, surat suara dalam pelaksanaan PSU harus dicetak baru karena harus bertuliskan pemungutan suara ulang. Oleh sebab itu, dirinya akan segera berkoordinasi dengan rekanan untuk melakukan pencetak surat suara dan logistik lainnya.
Baca: Ketua DPP Golkar Jelaskan soal Pengembalian Uang Rp 700 Juta ke KPK
Terkait anggaran, Yan mengaku, dirinya mengetahui pasti apakah anggaran KPU Kabupaten TTS masih cukup membiayai PSU atau tidak.
Oleh sebab itu, usai pulang dari jakarta, dirinya akan melakukan rapat koordinasi bersama dengan Pemda TTS terkait pelaksanaan PSU di 30 TPS tersebut.
"Saya belum cek anggarannya apakah masih cukup atau tidak. Kalau tidak cukup, kita akan koordinasi dengan Pemda TTS untuk cari solusinya. Sedangkan surat suaranya apakah akan ditender lagi atau tidak, nanti kita koordinasi dengan KPU Provinsi NTT dan KPU RI. Saya tegaskan, apa pun konsekuensinya, KPU Kabupaten TTS akan tetap menyelenggarakan PSU sesuai perintah MK, " tegasnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS, Demetris Pitai mengatakan, Bawaslu siap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang di 30 TPS di Kabupaten TTS.
Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu kabupaten TTS akan tetap menggunakan pengawas tingkat desa dan kecamatan yang sudah bekerja sejak 27 Juni lalu.
Saat ini, Bawaslu kabupaten TTS masih melakukan koordinasi dengan Bawaslu NTT dan Bawaslu RI terkait putusan selah MK tersebut.
"Untuk tenaga pengawas PSU kita siap karena petugas kita di desa dan kecamatan sudah tersedia. Teknisnya ini yang akan kita koordinasikan dengan Bawaslu NTT dan Bawaslu RI," tuturnya.
Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK dan Dandim 1621 TTS Letkol Cpn Rhino Charles Tuwo menegaskan siap mengamakan pelaksanaan pemungutan suara ulang di 30 TPS di Kabupaten TTS.
Keduanya mengimbau kepada seluruh pasangan calon dan para pendukung untuk menahan diri dan ikut berpartisipasi aktif dalam menjaga situasi yang kondusif di Kabupaten TTS.
"Kita masih menunggu koordinasi dari KPU Kabupaten TTS terkait pengamanan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut. Dari segi keamanan kita pastikan keamanan dalam pelaksanaan PSU akan terjamin. Kita berharap ada partisipasi aktif dari para paslon dan masyarakat TTS dalam menjaga situasi agar tetap kondusif," pinta keduanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/plh-ketua-kpu-kabupaten-tts-yan-ati_20180926_214918.jpg)