Kamis, 9 April 2026

Berita Kabupaten TTU Terkini

Secara Kasat Mata Kesadaran Masyarakat TTU Dalam Berlalu Lintas Tinggi

Kasat Lantas Polres TTU, AKP Welhelmus Sinlae mengatakan, kesadaran masyarakat Kabupaten TTU dalam berlalu lintas cukup tinggi.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Seorang polwan memeriksa kelengkapan kendaraan salah satu supir angkot 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Kepala Satuan Lantas (Kasat Lantas) Polres TTU, AKP Welhelmus Sinlae mengatakan, kesadaran masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dalam berlalu lintas cukup tinggi.

"Sebenarnya jika mau lihat secara kasat mata, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sudah bagus," kata Welhelmus kepada wartawan usai memberikan bingkisan kepada para pengendara yang taat aturan lalu lintas di Postulip, Senin (24/9/2018) sore.

Welhelmus menjelaskan, setelah pihaknya melakukan operasi dan melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan kepada para pengendara ternyata masih banyak yang mengalami kekurangan.

Baca: Lulusan dengan Cum Laude dan Kaum Disabilitas Disiapkan Formasi CPNS di Manggarai Barat

"Terutama pengesahan STNK. Kami berdebat dengan salah satu pengendara yang tidak mau diperiksa, kalau pajaknya mati," ujar Welhelmus.

Welhelmus menyatakan, pihaknya memang tidak berhak untuk menahan para pengendara yang pajaknya mati. Kepolisian, kata Welhelmus, mempunyai kewenangan menahan STNK yang tidak disahkan.

Baca: Besok Pemkab Sumba Barat Buka Penerimaan CPNS, Ini Harapan Kepala BKPP

"Artinya bahwa kalau STNKnya tidak disahkan berarti polri punya kewenangan untuk menahan. Jadi pemahaman masyarakat menyatakan kami tahan karena pajak mati," jelas Welhelmus.

Menurut Welhelmus, letak permasalahan ketika pihak kepolisian menahan STNK bukan pada mati hidupanya pajak, namun lebih kepada pengesahaan STNK oleh kepolisian.

"Masalahnya karena dibalik STNK ada empat kolom disana. Ada kolom pengesahan disana. Nah kalau salah satu tahun tidak disahkan oleh polri berartikan kan STNK tidak sah. Jadi betul-betul STNK tidak sah, sehingga kita tahan itu," ujar Welhelmus. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved