Berita Manggarai Terkini
Ini Jumlah ASN di Manggarai yang Terkena Kasus Tipikor
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Manggarai telah mendata ASN yang terkena kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Manggarai telah mendata aparatur sipil negara (ASN) yang terkena kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hasil pendataan ada 12 ASN yang terkena kasus tipikor dan sedang aktif sebagai abdi negara.
"Keduabelas ASN tersebut sudah menjalani hukuman atas perbuatannya. Data ASN yang terkena kasus tipikor kami dapat dari Rutan Ruteng dan PN Manggarai. Kami sudah rekap dan laporkan kepada Bupati Manggarai. Kami hanya mendata sesuai permintaan BKN. Data ASN ini akan kami kirim ke BKN," kata Kepala BKPP Manggarai, Drs. Angkat Anglus, M.Si yang ditemui wartawan bersama Sekertarisnya, Drs. Teodorus Taram, di Kantor BKPP Manggarai, Selasa (25/9/2018) siang.
Baca: Relawan Seknas Jokowi Harap Melkias Mekeng seperti Lebu Raya
Ia menegaskan, pendataan ASN yang terkena kasus tipikor sesuai permintaan BKN yang ditindaklanjuti BKPP Manggarai.
"Selanjutnya kewenangan pemberhentian kami serahkan kepada pusat dan pembinaan kepegawaian," papar Anglus.
Baca: Siapkan Berkas dari Sekarang, Besok Bapegdiklat TTU Lakukan Pengumuman Penerimaan CPNS
Ia pun menyebut, total ASN yang terkena tindak pidana dan sudah menjalani hukuman ada 25 orang.
"Dari 25 itu ada 12 terkena kasus tipikor. Sisanya terkena tindak pidana umum," papar Anglus. (*)