Berita Nasional Terkini

Buni Yani: Kalau Prabowo Menang Saya Nggak Masuk Penjara 1,5 Tahun

Buni Yani menyatakan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus menang di Pilpres 2019 agar dirinya tak masuk penjara.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani menyatakan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus menang di Pilpres 2019 agar dirinya tak masuk penjara.

Hal itu disampaikan Buni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata Buni.

Baca: Lawan Jokowi, Buni Yani Mengaku Masuk Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi

Buni menuturkan, salah satu alasan mengapa dia bergabung dengan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi adalah karena merasa dikriminalisasi. Karena itu pula, dia akan berupaya agar Prabowo-Sandiaga memenangkan Pilpres.

Buni meyakini bakal memberikan citra positif bagi Prabowo-Sandiaga meskipun dia berstatus terdakwa.

Baca: Ratusan Mahasiswa dan Nelayan Unjuk Rasa Tolak Tambang Laut

"Itu salah satu langkah saya untuk melawan Jokowi, terpaksa saya harus bergabung ke Pak Prabowo," lanjut Buni.

Diberitakan sebelumnya, Buni Yani mengaku bergabung dengan Badan Pemenangan Nasional pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Sudah, sudah bergabung, kata Buni.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandug, Selasa (14/11/2017) lalu.

Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved