Berita Pemilu 2019

Caleg Mantan Napi Korupsi: Gerindra 6, Demokrat 4, Golkar 4, dan DPD RI 3 Orang

KPU meloloskan seluruh caleg eks napi koruptor yang diusung oleh parpol. Total ada 38 caleg eks koruptor.

Editor: Agustinus Sape
zoom-inlihat foto Caleg Mantan Napi Korupsi: Gerindra 6, Demokrat 4, Golkar 4, dan DPD RI 3 Orang
ISTIMEWA
Inilah data keputusan Bawaslu terhadap bacaleg koruptor yang diakomodir

Satu orang caleg mantan napi korupsi di DPRD Provinsi itu bernama Hamid Usman. Ia maju di Dapil Maluku Utara 3.

Sementara tiga caleg eks koruptor di tingkat DPRD Kabupaten/Kota antara lain, Heri Baelanu dari Dapil Pandeglang, Dede Widarso dari Pandeglang, dan Saiful T Lami dari Dapil Tojo Una-Una.

Dewan Perwakilan Daerah

Sebanyak tiga orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah diketahui merupakan mantan napi korupsi.

Ketiganya tetap lolos dalam daftar calon tetap (DCT) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena memenangi gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berdasarkan data KPU, ketiga calon anggota DPD itu yakni Abdullah Puteh (Aceh), Ririn Rosyana (Kalimantan Tengah), dan Syachrial Kui Domopou (Sulawesi Utara).

Abdullah Puteh adalah mantan Gubernur Aceh. Dia dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi dalam pembelian 2 buah helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar.

Saat itu, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Namun, pada tanggal 18 November 2009, Puteh keluar dari balik jeruji besi setelah dinyatakan bebas bersyarat dan baru benar-benar bebas pada tahun 2013.

Ririn Rosyana merupakan mantan terpidana kasus korupsi pengadaan alat multimedia di Dinas Pendidikan Kotim Tahun 2008. Dalam kasus ini, dia divonis dua tahun penjara.

Sementara itu, Syachrial merupakan mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara yang pernah menjadi terpidana korupsi Manado Beach Hotel pada 2012 lalu.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved