Berita Kupang

Berapa Ancaman Hukuman Pidana Bagi Penumpang Yang Bicara Bom di Dalam Pesawat

Berapa lama ancaman hukuman pidana penjara bagi penumpang yang bicara tentang bom di dalam pesawat dan lingkungan bandara?

net
pesawat wings air 

POS-KUPANG.COM -  Berapa lama ancaman hukuman pidana penjara bagi penumpang yang bicara tentang bom di dalam pesawat dan lingkungan bandara?

Baru tadi pagi, Jumat (21/8/2018) seorang oknum Polisi Polres Sumba Timur diturunkan dari dalam pesawat Wings Air dari Kupang ke Waingapu.

Alasannya, karena yang bersangkutan bercanda dengan pramugari dan mengatakan perkataan 'bom' di dalam pesawat.

Baca: BREAKING NEWS: Oknum Polisi Diturunkan Dari Pesawat Wings Air Karena Bercanda Dengan Pramugari

Baca: Inilah Fakta-Fakta Oknum Polisi Polres Sumba Timur NTT Diturunkan Dari Pesawat Wings Air

Ya guys, jangan main-main dengan ucapan bom di pesawat. Walau sekedar bercanda.

Karena kamu bisa kena ancaman pidana penjara yang ancamannya hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara.

Pasal itu diatur dalam Pasal 437 UU Penerbangan.

Baca: Army BTS Indonesia Bikin Pameran 2 Hari Untuk Dapat Duit Dan Bakal Lakuin Hal Ini

Baca: Kebiasaan Unik Jimin BTS Saat Makan Bikin Army Beri Julukan Ini Kepadanya

Bagaimana Hukum pidana bagi orang-orang yang bergurau soal bom di bandara maupun di dalam pesawat?

Hal ini sebenarnya sudah disampaikan oleh Puskom Publik Kemenhub melalui akun Twitter-nya pada 6 Januari 2016 lalu.

Melalui kicauannya, akun Twitter @kemenhub151 ini mengimbau masyarakat untuk tidak bercanda soal bom di bandara maupun di dalam pesawat.

Karena hal ini dapat dikenakan pidana penjara sesuai Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Baca: VIDEO: Julie Laiskodat Harapkan Moke, Sopi dan Laru Bisa Bersaing dengan Sake

Baca: VIDEO: Membunuh Dan Membawa Potongan Tubuh Istrinya, Pria Ini Bilang Tidak Menyesal

"JANGAN PERNAH BERCANDA SOAL"BOM"!.Gurauan/ informasi palsu ttg bom di bandara/ pesawat akan ditindaklanjuti serius." kicau akun Twitter @kemenhub151.

Dalam Pasal 437 itu sendiri terdapat tiga poin yang menjelaskan sanksi bagi seseorang yang bercanda soal bom di bandara maupun di dalam pesawat.

* Berikut tiga sanksi yang bisa menjerat pelaku:

1. Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (*)

Baca: Di Sidang Perceraian, Sule Ungkap Semua Fakta Perselingkuhan, Lina Tak Menampik

Baca: CPNS 2018, Situs sscn.bkn.go.id Dibuka sejak Rabu, Begini Cara Daftar CPNS Online

* Candaan Bom oleh oknum Polisi Polres Sumba Timur dengan pramugari

Inilah fakta-fakta oknum Polisi Polres Sumba Timur NTT diturunkan dari pesawat Wings Air di Bandara El Tari Kupang.

Seorang oknum Polisi diturunkan dari atas pesawat Wings Air lkarena bercanda dengan seorang pramugari di Bandara El Tari Kupang.

Informasi yang dihimpin POS-KUPANG.COM, kejadian itu bermula dari rencana keberangkatan FHM dari Bandara El Tari Kupang ke Bandara ke Bandara Umbu Mehang Kunda Kabupaten Sumba Timur.

Berikut fakta-faktanya:

1. Pada Jumat (21/8/2018) pagi, FHM, anggota Polres Sumba Timur akan berangkat menggunakan Pesawat Wings Ar dari Banadara El Tari Kupang tujuan ke Bandara Umbu Mehang Kunda, Sumba Timur.

2. FHM menjabat sebagai Bamkamtibmas Polres Sumba Timur. 

3. Pukul 05.30 Wira, FHM naik ke atas pesawat Wings Air 1923 dan duduk di tempat duduk nomor 3A.

4. Pesawat Wings Air itu dibawa komando Kapten Pilot Ario Jati Kusumo.

Baca: Kalau Sudah Ada Fakta-Fakta Ini, Artinya Kalian Berjodoh Dan Pantas Menikah  

Baca: Mau Lolos Seleksi CPNS 2018, Ketahui Dan Pelajari Rambu-Rambu Ini, Ga Perlu Yang Lain

5. Saat seirang pramugari hendak menutup pintu kabin yang ada di dekatnya, FHM mengucapkan kalimat 'Itu bukan bom o'.

6. Mendengar pernyataan FHM, pramugari itu langsung memberi peringatan kepada FHM bahwa yang bersangkutan akan diturunkan dari pesawat.

7. Pramugari bernama Lilis Septian kemudian memerintahkan petugas GH TND, Defrianto Ndun untuk naik dan menurunkan FHM dari dalam pesawat.

8. FHM kemudian diturunkan dan dibawa ke Pos Avsec Bandara El Tari untuk dilakukan pemeriksaan.

9. Kapolda NTT, yang dikonfirmasi melalui Kabag Humas Polda NTT, Kombes (Pol) Jules Abas, Jumat (21/8/2018) pagi, belum berhasil dikonfimasi melalui WA-nya.  (*)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Polisi Diturunkan Dari Pesawat Wings Air Karena Bercanda Dengan Pramugari, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved