Berita CPNS 2018

Sekda Ende Bilang Tenaga Honorer Akan Dijadikan PPPK

Sekda Ende mengatakan bahwa tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran (TA) 2018 diminta tidak berkecil hati.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Google.com
Ilustrasi 

Laporan Reporter P0S KUPANG.COM, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM|ENDE--Sekda Kabupaten Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu, M,Kes mengatakan bahwa tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran (TA) 2018 diminta tidak berkecil hati.

Tenaga honore yang ada mempersiapakan diri, sesuai dengan informasi dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) tenaga honorer tersebut akan dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun nantinya akan melalui test.

Hal tersebut dikatakan Sekda Kabupaten Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu, M.Kes kepada Pos Kupang.Com, Rabu (19/9/2018) ketika dikonfirmasi mengenai langkah pemerintah dalam mengakomodir tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti test CPNS karena terbentur pada regulasi seperti umur maupun faktor pendidikan.

Sekda Agustinus mengatakan bahwa sesuai dengan informasi dari Kemenpan menyatakan bahwa PPPK hak-haknya hamper sama dengan PNS baik itu gaji maupun tunjangan lainnya namun yang membedakan hanya soal pensiunan. PPPK tidak mendapatkan pensiunan sedangkan PNS dapat.

Sekda Agustinus mengatakan bahwa saat ini di Kabupaten Ende terdapat 821 tenaga honorer Kategori 2 atau yang dikenal dengan sebutan K 2 dan dari jumlah tersebut ada 18 orang yang memenuhi syarat untuk mengikuti test CPNS Tahun Anggaran 2018.

Sedangkan sisanya tidak bisa karena terganjal umur dan pendidikan.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved