Ibu Tiri Sekap 3 Anaknya Bersama Puluhan Ular, Kucing dan Anjing, Ini Sosoknya !
Ani, yang juga menjadi pembantu rumah tangga Memei, di Jalan Toddopuli 6 yang berjarak sekitar 2 kilometer dari ruko.
“Sore ini, kami meningkatkan status MM jadi tersangka kasus perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan anak. Tersangka dikenakan Pasal 77, 76, dan 80 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Selain itu juga dikenakan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.
Atas pasal yang disangkakan, lanjut Wirdhanto, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.
“Mengenai motif penyekapan dan penyiksaan ketiga anak angkatnya, penyidik masih melakukan pendalaman. Namun dari pemeriksaan awal, motifnya karena himpitan ekonomi. Tersangka mengalami tekanan, sehingga berdampak pada perlakuan kasar kepada ketiga anak angkatnya itu,” bebernya. (*)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Inilah Sosok Ibu Tiri yang Sekap 3 Anaknya Bersama Puluhan Ular, Kucing dan Anjing, http://bangka.tribunnews.com/2018/09/19/inilah-sosok-ibu-tiri-yang-sekap-3-anaknya-bersama-puluhan-ular-kucing-dan-anjing?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/memei_20180919_083942.jpg)