Berita Kabupaten TTS
Komisi III DPRD TTS Dukung Penghentian Tambang Pasir Besi
Jika pihak penambang belum mengantungi izin tetapi sudah melakukan aktivitas tambang, komisi III mendukung penghentian aktivitas tambang
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM|SOE -– Komisi III DPRD TTS yang dikonfirmasi terkait aktivitas tambang pasir besi di Desa Besana, Kecamatan Mollo Utara mengaku belum mengetahui adanya praktek tersebut.
Namun, jika pihak penambang belum mengantungi izin tetapi sudah melakukan aktivitas tambang, komisi III mendukung penghentian aktivitas tambang di Desa Besana tersebut.
Hal ini disampaikan anggota Komisi III, David Boimau dan Roy Babys saat ditemui pos kupang, Selasa ( 18/9/2018) di kantor DPRD TTS. Keduanya mengaku, baru mendengar informasi jika di Desa Besana ada lokasi tambang pasir besi.
Kedua menyampaikan, jika memang belum memiliki izin tambang dan menimbulkan konflik di antar masyarakat Desa Besana, Komisi III DPRD TTS meminta agar aktivitas tambang pasir besi dihentikan. Pasalnya, aktivitas tambang tanpa mengantongi ijin merupakan pelanggaran hukum.
" Kita dukung masyarakat yang menolak tambang di Desa Besana jika perusahaan penambangnya belum mengantongi izin. Selain itu, perlu adanya koordinasi dengan Pemkab TTS dan masyarakat sekitar guna melakukan koordinasi terkait penataan dan pemberdayaan masyarakat setempat. Selain itu, masyarakat juga harus diberikan pemahaman terkait aktivitas tambang pasir besi tersebut. Tidak main tambang sesuka hati. Jika polanya seperti itu, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Desa Besana, " ungkap keduanya.
Dalam waktu dekat, komisi III akan melakukan peninjauan lokasi tambang pasir besi sebelum melakukan koordinasi dengan Dinas Pertambangan Propinsi NTT.
Peninjauan ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana potensi pasir besi, jarak lokasi dari pemukiman dan menyerap aspirasi masyarakat setempat terhadap keberadaan tambang tersebut.
Setelah itu, komisi III akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pertambangan Propinsi NTT terkait temuan di lapangan.
" Kita akan turun ke lokasi untuk melakukan kajian terhadap masalah ini. Dasar kajian ini yang akan kita gunakan untuk koordinasi dengan Dinas Pertambangan Propinsi NTT. Kita berharap tidak ada pihak ketiga yang masuk untuk menimbulkan konflik di masyarakat desa Besana, karena bagaimanapun pasir besi ada di wilayah desa setempat sehingga pemanfaatannya harus memiliki asas manfaat untuk desa Besana, " tegas keduanya.
Untuk diketahui, Bupati TTS, Ir. Paul Mella memerintahkan penambangan pasir besi di Desa Besana, Kecamatan Mollo Utara yang dilakukan PT Semen Kupang untuk dihentikan sementara waktu.
Pasalnya, penambangan pasir besi tersebut menyebabkan konflik di masyarakat dan hingga saat ini belum ada koordinasi dari PT Semen Kupang dengan Pemkab TTS terkait aktivitas tambang di wilayah Kabupaten TTS tersebut. (*)