Berita Kabupaten Flores Timur
Jelang Penetapan DCT, KPUD Flotim Terima Surat Pengunduran Satu Bacaleg Perempuan dari PKS
Bakal calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mengajukan pengunduran diri dari daftar calon sementara anggota legislatif 2019.
Penulis: Felix Janggu | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu
POS-KUPANG.COM|LARANTUKA- Helena Dai Ola, S.Pd, bakal calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mengajukan pengunduran diri dari daftar calon sementara anggota legislatif 2019.
Pengajuan pengunduran diri disampaikan melalui surat ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Flores Timur.
"Caleg perempuan dari PKS ini berasal dari Dapil 5 Kecamatan Adonara Timur dan Ileboleng," kata Ketua KPUD Flotim Ernesta Katana Selasa (18/9/2018).
Erni Katana menjelaskan surat itu seharusnya ditujukan kepada partai politik. Selanjutnya dari partai politik mengajukan ke KPUD.
"Jadi tidak bisa pengajuan pengunduran diri itu langsung ke KPUD," kata Erni Katana.
Jika sampai penetapan DCT per 20 September 2018, PKS tidak mengajukan penggantian terhadap yang bersangkutan maka akan tetap keluar di DCT.
"Kalau pengunduran diri ini mempengaruhi terhadap kuota perempuan di sebuah dapil, maka bisa diganti," kata Erni Katana.
PKS Flotim hanya mengajukan calegnya di tiga Dapil di Flotim yakni Dapil 3: Adonara Barat, Adonara Tengah dan Wotanulumado.
Dapil 4: Witihama, Kelubagolit dan Adonara dan Dapil 5: Adonara Timur dan Ileboleng.
Sementara Dapil 1,2, 6 dan 7 di Flores Timur daratan dan Pulau Solor, PKS tidak mengajukan bakal calon.(*)