Berita Kabupaten TTU

Gubernur Bekukan Izin Edar Kayu Sonokeling untuk Seluruh Wilayah NTT

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat lewat Sekretaris Daerah Ben Polo Maing memerintahkan Balai Besar

Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG/TENI JENAHAS-
Kayu sonokeling yang ditebang liar di kawasan hutan Kabupaten TTU. 

Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPUH) telah menyampaikan semua bukti pelanggaran pembalakan liar oleh 4 perusahan yang beraktivitas di 6 lokasi hutan di kecamatan Kota Kefamenanu Timor Tengah Utara, dalam rapat dengar pendapat tersebut, BBKSDA menyampaikan prosedur izin angkut dan izin edar untuk 7 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Belu, TTU dan TTS.

Namun, BBKSDA tidak mengetahui status hutan dan potensi jenis kayu sonokeling di NTT, sehingga dari hasil dengar pendapat tersebut dibenarkan adanya penerbitan izin yang bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku untuk 7 perusahan yang beroperasi yang di antaranya CV Inrichi, UD Bersaudara, CV Bumi Membangun, UD Sahabat Setia, CV Timur Bumi Makmur, CV Fortuna 17, UD Multazam.

Meskipun telah ada surat Nomor: DK 577/5850/II/2017, perihal penghentian pengangkutan dan pengantarpulauan kayu sonekeling, tertanggal 2 Februari 2017, tapi BBKSDA JabalNusra malah menerbtikan izin edar sonekeling bagi 7 perusahaan tersebut pada bulan april 2017 lewat surat Nomor:SK 80/K.5/BIDTEK/KSA/6/2017.

Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPUH) mempertimbangkan untuk melaporkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah NTT ke pihak yang berwenang karena telah mengeluarkan izin angkut dan izin edar pada 4 perusahan di TTU dan 3 perusahan di TTS dan Belu tanpa prosedur hukum yang berlaku.

Sebab dari kebijakan tersebut telah berimbas pada kerusakan hutan dan lingkungan hidup yang begitu besar di 6 lokasi hutan di Timor Tengah Utara. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved