Berita Kota Kupang
Tanpa Sekda, Sidang Pembahasan Anggaran APBD Kota Kupang Diskors Tanpa Batas Waktu
Sidang Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2019 akhirnya diskors tanpa batas waktu.
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Sidang Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2019 akhirnya diskors tanpa batas waktu.
Ini terjadi lantaran posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang kosong, sehingga segala hal menyangkut anggaran yang akan diputuskan nanti, tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut penjelasan Daniel Hurek dari Fraksi Kebangkitan, Sekda Kota Kupang defenitif harus ada dan turut membahas rencana anggaran ini.
"Persoalan paling mendasarnya adalah Sekda Kota Kupang belum ada. Sementara Sekda adalah ketua tim anggaran eksekutif," ujar Daniel Hurek kepada poskupang.com di gedung DPRD Kota Kupang, Jumat (14/9/2018).
Selain posisi Sekda Kota Kupang yang sampai hari ini masih kosong, Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore, juga di luar kota Kupang. Namun, tanpa ataupun dengan kehadiran Walikota, menurut Daniel Hurek, tidak berpengaruh apa-apa.
"Kalaupun ada Walikota, Sekda pun harus tetap ada," katanya.
Dia menambahkan, sidang ini akan berlangsung lama. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan Pemkot dalam mematuhi aturan yang berlaku.
"Untuk mendapatkan Sekda defenitif, panjang urusannya. Jadi tidak mudah membayangkan hal ini. Saya katakan, Pemkot selama ini lakukan pembiaran," katanya.
Dirinya pun menawarkan solusi, untuk kalau bisa mencari pengganti Sekda, minimal Plt. Sekda. Karena mau tidak mau, tegasnya, persoalan anggaran ini harus diputuskan.
"Urgensinya seperti ini: mereka punya kewajiban melaksanakan tugas ini. Dan ini adalah satu kewajiban yang harus dilaksanakan. Tidak boleh tidak. Ribetnya sidang ini karena kelalaian Pemkot dalam menetapkan Sekda defenitif ataupun Plt. Sekda," katanya.
Jika sidang ini dibiarkan molor terus, tambahnya, maka akan merugikan masyarakat Kota Kupang.
"Soal mendasarnya adalah rakyat lagi menunggu perubahan Anggaran Murni yang nanti dibahas bulan November. Untuk Anggaran Perubahan, masyarakat lagi tunggu dana 90 miliar dari DIPA yang dialokasikan untuk dibelanjakan. Tidak bisa kita membiarkan uang 90 miliar itu dikantongi pemerintah," ungkapnya.
Karena itu, lanjutnya, harus segera diputuskan. "Karena kalau tidak diputuskan, ada puluhan miliar uang tidak bisa dibelanjakan oleh daerah. Ini harus cepat diputuskan, supaya perekonomian bisa berjalan normal," tegasnya.(*)