Berita NTT
KPU NTT Laporkan Hasil Hitung Ulang Pilkada TTS ke MK! Sidang Digelar 18 September
KPU NTT telah melaporkan hasil perhitungan ulang atau pencocokan dan Pilkada TTS ke Mahkamah Konstitusi. Pelaporan dilakukan mulai dari
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM /KUPANG --- KPU NTT telah melaporkan hasil perhitungan ulang atau pencocokan dan Pilkada TTS ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pelaporan dilakukan mulai dari KPU TTS, KPU NTT dan KPU RI.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (14/9/201
Menurut Maryanti, proses hitung ulang di 921 TPS telah dilakukan dan berakhir pada Jumat (7/9/2018), serta penutupan proses hitung ulang tersebut pada Sabtu (8/9/2018).
"Perintah MK, pelaporan dikakukan paling lambat tiga hari kerja setelah proses hitung selesai. Karena itu, kami sudah laporkan ke MK, " kata Maryanti.
Baca: Ayo Buruan! Lowongan CPNSD Jatah Flotim Untuk Tenaga Guru Sebanyak 156 Orang
Baca: Kala Suster Korea Berada di Bukit Cinta
Dia menjelaskan, setelah penyerahan, maka MK juga telah menjadwalkan sidang yang akan digelar pada 18 September 2018 mendatang.
"Jadi sidang di MK akan berlangsung pada 18 September 2018. Sidang ini akan dihadiri oleh KPU RI, KPU NTT, Bawaslu TTS dan Bawaslu NTT dan Bawaslu RI," katanya.
Untuk diketahui dalam pilkada tahun 2018, paslon di TTS yang mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilu ( PHP )adalah paslon nomor urut 2, Drs. Obet Naitboho,M.Si - Alexander Kase, S.Pd.K. (*)