Berita Kabupaten Belu
KPU Belu Tetapkan Hasil Perbaikan DPT Pemilihan Umum 2019
KPU Kabupaten Belu, telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan Pemilihan Umum tahun 2019 sebanyak 126.727 pemilih.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM|ATAMBUA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu, Provinsi NTT telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan Pemilihan Umum tahun 2019 sebanyak 126.727 pemilih.
Rincian laki-laki 61.940 orang dan perempuan 64.787 orang yang tersebar
di 69 Desa, 12 Kelurahan dan 12 Kecamatan. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 623.
Jumlah DPT Kabupaten Belu ini ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perbaikan DPT yang berlangsung, di Hotel Matahari, Kamis (13/11/2018) malam.
Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Belu, A. Marthin Bara Lay didampingi empat komisioner. Rapat pleno dihadiri Kepala Bidang Pembinaan dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Belu, pejabat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ketua Bawaslu, pimpinan parpol dan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Belu.
Ketua KPU Kabupaten Belu, A. Marthin Bara Lay mengatakan, pleno rekapitulasi tersebut dalam rangka penyempurnaan (DPT) pada pemilihan umum tahun 2019 setelah dilakukan perbaikan. Perbaikan yang dilakukan itu atas masukan dan rekomendasi, baik dari Panwaslu maupun dari parpol. (*)